Tak Dihukum karena Berakhir Damai, Nakes Kasus Suntik Vaksin Kosong Kembali Bekerja

Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Tak Dihukum karena Berakhir Damai, Nakes Kasus Suntik Vaksin Kosong Kembali Bekerja
Tak Dihukum karena Berakhir Damai, Nakes Kasus Suntik Vaksin Kosong Kembali Bekerja. Sosok EO, nakes yang suntikkan vaksin kosong di daerah Pluit, Jakarta Utara tampak menangis mengaku menyesal saat dihadirkan polisi di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara Maryanto berterima kasih kepada keluarga korban kasus suntikan vaksin kosong di Pluit, Penjaringan, berinisial BLP.

Maryanto mengapresiasi karena perawat berinisial EO yang bertugas menjadi relawan penyuntik vaksin akhirnya berdamai dengan keluarga BLP.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dari keluarga BLP dan EO," ujar Maryanto bertemu Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis.

Ia pun mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus EO terkait vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan.

Kasus dihentikan lantaran antara perawat EO dan peserta vaksinasi berinisial BLP telah sepakat berdamai. Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) telah memfasilitasi mediasi di antara mereka.

Adanya mediasi ini mengakhiri kasus yang melibatkan kedua belah pihak yang sempat viral di media sosial tersebut.

"Kami kemari untuk silaturahim ke Kapolres Metro Jakarta Utara. Mengapresiasi kepada pihak kepolisian karena sejak awal kami (PPNI Kota Jakarta Utara) mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini," ujar Maryanto.

Dia bersama DPD PPNI Jakarta Barat pun kemudian mengunjungi kediaman EO untuk memberikan dukungan moril.

Maryanto pun memastikan DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai.

Baca Juga: Nakes Suntik Vaksin karena Lelah, PPNI: Masyarakat Takkan Terima Jika Ada Kesalahan

Perlindungan hukum diberikan apabila instansi klinik EO bekerja menjatuhkan hukuman kepadanya.

"Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu Pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019)," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI