Tak Dihukum karena Berakhir Damai, Nakes Kasus Suntik Vaksin Kosong Kembali Bekerja

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Tak Dihukum karena Berakhir Damai, Nakes Kasus Suntik Vaksin Kosong Kembali Bekerja
Tak Dihukum karena Berakhir Damai, Nakes Kasus Suntik Vaksin Kosong Kembali Bekerja. Sosok EO, nakes yang suntikkan vaksin kosong di daerah Pluit, Jakarta Utara tampak menangis mengaku menyesal saat dihadirkan polisi di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara Maryanto berterima kasih kepada keluarga korban kasus suntikan vaksin kosong di Pluit, Penjaringan, berinisial BLP.

Maryanto mengapresiasi karena perawat berinisial EO yang bertugas menjadi relawan penyuntik vaksin akhirnya berdamai dengan keluarga BLP.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dari keluarga BLP dan EO," ujar Maryanto bertemu Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis.

Ia pun mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus EO terkait vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan.

Kasus dihentikan lantaran antara perawat EO dan peserta vaksinasi berinisial BLP telah sepakat berdamai. Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) telah memfasilitasi mediasi di antara mereka.

Adanya mediasi ini mengakhiri kasus yang melibatkan kedua belah pihak yang sempat viral di media sosial tersebut.

"Kami kemari untuk silaturahim ke Kapolres Metro Jakarta Utara. Mengapresiasi kepada pihak kepolisian karena sejak awal kami (PPNI Kota Jakarta Utara) mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini," ujar Maryanto.

Dia bersama DPD PPNI Jakarta Barat pun kemudian mengunjungi kediaman EO untuk memberikan dukungan moril.

Maryanto pun memastikan DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai.

Perlindungan hukum diberikan apabila instansi klinik EO bekerja menjatuhkan hukuman kepadanya.

"Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu Pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019)," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suntik Ratusan Pasien Dengan Vaksin Kosong, Nakes di Pluit Hanya Minta Maaf

Suntik Ratusan Pasien Dengan Vaksin Kosong, Nakes di Pluit Hanya Minta Maaf

Bogor | Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:37 WIB

Nakes Suntik Vaksin karena Lelah, PPNI: Masyarakat Takkan Terima Jika Ada Kesalahan

Nakes Suntik Vaksin karena Lelah, PPNI: Masyarakat Takkan Terima Jika Ada Kesalahan

Health | Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:44 WIB

Nakes Kasus Vaksin Kosong di Pluit Ngaku Capek Suntik 599 Orang, Begini Kata Kemenkes

Nakes Kasus Vaksin Kosong di Pluit Ngaku Capek Suntik 599 Orang, Begini Kata Kemenkes

News | Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:48 WIB

Tersangka Vaksin Kosong Minta Maaf sambil Nangis, Nakes EO: Hari Itu Saya Suntik 599 Orang

Tersangka Vaksin Kosong Minta Maaf sambil Nangis, Nakes EO: Hari Itu Saya Suntik 599 Orang

News | Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:39 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB