Hukum Ganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur Selama Pandemi

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:50 WIB
Hukum Ganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur Selama Pandemi
Hukum Ganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur Selama Pandemi - Ilustrasi sholat jumat - Warga melaksanakan shalat Jumat di salah satu Masjid di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (18/9/2020). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Pandemi Covid-19 telah memunculkan kebiasaan baru di masyarakat untuk mencegah penyebarannya, termasuk dalam hal beribadah bersama. Kalian pasti berpikir bagaimana dengan sholat Jumat? Apa boleh ganti sholat Jumat dengan sholat zuhur? Bagaimana hukumnya? 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti sholat lima waktu berjamaah, sholat Tarawih, Sholat Idul Fitri, ataupun kegiatan majelis taklim. Larangan tersebut berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona cukup tinggi.

Aturan ini berlaku juga untuk pelaksanaan sholat jumat berjamaah di masjid. Tidak mengerjakan sholat Jumat di wilayah yang terdampak pandemi virus corona seperti saat ini adalah tidak masalah, dengan catatan menggantinya dengan sholat zuhur. Lalu bagaimana hukum ganti sholat Jumat dengan sholat zuhur?

Sebenarnya fatwa MUI terkait hukum ganti sholat Jumat dengan sholat zuhur di masa pandemi ini telah disampaikan. Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat ketentuan hukum bagi orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar Covid-19 atau tidak.

  • Pertama, jika orang tersebut ada di dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat. Sebagai gantinya, ia harus melakukan sholat zuhur di tempat kediaman.
  • Kedua, jika orang tersebut ada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasanya. Selain itu, ia juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

Dalam konteks penyelenggaraan sholat Jumat, terdapat dua kriteria terkait pandemi Covid-18,

  • Pertama, jika penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali. Sholat jumat itu wajib digantikan dengan sholat zuhur di tempat masing-masing.
  • Kedua, jika penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat.

Hukum Ganti Sholat Jumat dengan Sholat Zuhur

Melansir laman Instagram @kemenag_ri, pemerintah bersama MUI dan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), dan lainnya sepakat menyerukan kepada umat Islam yang berada di zona diatur pemerintah untuk sementara meniadakan kegiatan ibadah di Masjid. Kemudian mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur di rumah masing-masing. 

Keputusan ini berdasarkan pendapat Imam Syafi'i yang dikutip oleh Imam Ismail ibn Yahya al-Muzani, dalam Kitab Mukhtasar al-Muzani. Imam Syafi'i berpendapat, bahwa: "tidak ada kewajiban sholat Jumat bagi musafir, hamba sahaya, perempuan, orang yang sakit, dan orang yang memiliki udzur".

Sholat Jumat di tengah pandemi Covid-19 dianggap sebagai sebuah udzur bagi umat Islam yang berada dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang.

Seperti itulah hukum ganti sholat Jumat dengan sholat zuhur di masa pandemi. Tentunya, jika tidak ada halangan dalam artian daerah Anda termasuk aman dengan resiko penyebaran covid-19 sesuai ketentuan pemerintah, maka sholat Jumat berjamaah di masjid dapat dilakukan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zona Merah Covid-19, Masjid Agung Depok Tiadakan Sholat Jumat dan Berjamaah

Zona Merah Covid-19, Masjid Agung Depok Tiadakan Sholat Jumat dan Berjamaah

Bogor | Rabu, 30 Juni 2021 | 15:52 WIB

Rukun Sholat Jumat dari Khotbah, Niat hingga Salam

Rukun Sholat Jumat dari Khotbah, Niat hingga Salam

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 06:40 WIB

Sholat Jumat: Niat, Tata Cara, Hukum dan Keutamaan

Sholat Jumat: Niat, Tata Cara, Hukum dan Keutamaan

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 18:00 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB