Terkena Ganjil Genap, Anggota F-PSI Viani Limardi Tak Terima: Gue yang Buat Aturan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:23 WIB
Terkena Ganjil Genap, Anggota F-PSI Viani Limardi Tak Terima: Gue yang Buat Aturan
Polisi saat mencegat pengendara mobil di kawasan sistem ganjil genap di Medan Merdeka Barat. (Suara.com/Yaumal)

• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

• Presiden/Wakil Presiden.

• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah.

• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI.

• Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.

• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga: Polisi Sudah Sesuai SOP, Tapi Dokter Richard Lee Menolak Ikut Penyidik

• Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19).

• Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19).

• Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI