1. Jl. Jenderal Sudirman
2. Jl. M. H. Tamrin
3. Jl. Medan Merdeka Barat
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Gajah Mada
6. Jl. Pintu Besar Selatan
7. Jl. Hayam Wuruk
8. Jl. Jenderal Gatot Subroto
Tidak semua kendaraan dikenakan aturan ganjil-ganjil genap ini. Ada beberapa kendaran yang dikecualikan, di antaranya:
Baca Juga: Polisi Sudah Sesuai SOP, Tapi Dokter Richard Lee Menolak Ikut Penyidik
• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
• Kendaraan Ambulans.
• Kendaraan Pemadam Kebakaran.
• Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
• Sepeda motor;