1. Jl. Jenderal Sudirman
2. Jl. M. H. Tamrin
3. Jl. Medan Merdeka Barat
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Gajah Mada
6. Jl. Pintu Besar Selatan
7. Jl. Hayam Wuruk
8. Jl. Jenderal Gatot Subroto
Tidak semua kendaraan dikenakan aturan ganjil-ganjil genap ini. Ada beberapa kendaran yang dikecualikan, di antaranya:
• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
• Kendaraan Ambulans.
• Kendaraan Pemadam Kebakaran.
• Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
• Sepeda motor;