Seperti diketahui, sebanyak 1.271 orang pegawai KPK lolos TWK yang diikuti oleh 1.351 orang. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS).
Setelah KPK melakukan rapat koordinasi antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara/BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan RB dan instansi terkait lainnya pada 25 Mei 2021, diputuskan sebanyak 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
Artinya ada 51 orang pegawai yang dinyatakan tidak dapat lagi dibina dan akan diberhentikan. Mereka diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan.
Dari jumlah 51 orang tersebut sebanyak 18 sedang mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan Sentul, Bogor, yang berlangsung selama 40 hari sejak 22 Juli 2021.
Awalnya KPK memberi kesempatan terhadap 24 pegawai, namun enam orang pegawai menolak. Artinya ada 57 orang pegawai dinyatakan "merah" atau akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. (Antara)