Kementerian ATR Targetkan Seluruh Bidang Tanah di RI Terdaftar di 2025

Minggu, 15 Agustus 2021 | 19:52 WIB
Kementerian ATR Targetkan Seluruh Bidang Tanah di RI Terdaftar di 2025
Ilustrasi Pembagian sertipikat tanah untuk rakyat Kabupaten Kupang. (Dok : Kementerian ATR/BPN).

Pendapat senada dikemukakan Koordinator Divisi Riset Kebijakan dan Advokasi Relawan Jaringan  Rimbawan Petrus Gunarso.

Menurut Petrus Gunarso, desa-desa dan lahan penghidupan masyarakatnya berikut bidang-bidang tanah masyarakat yang mempunyai dasar legalitas berasal dari pemerintah yang jelas seperti surat keterangan tanah (SKT), Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) harus dihormati dan dikeluarkan dari status dalam Kawasan Hutan.

Hal ini  karena desa-desa dan bidang-bidang tanah tersebut mempunyai dasar legalitas yang jelas dari peraturan perundangan yang berlaku di NKRI.

Menurut Petrus Gunarso, jika masyarakat punya kejelasan hukum mengenai legalitas desa dan bidang tanah masyarakat, hal ini bisa menjadi kesempatan bagi Negara untuk membuka dan menumbuh kembangkan lapangan kerja.

“Pengakuan ini akan memberi kenyamanan bagi masyarakat, sehingga kegiatan usaha masyarakat berjalan ekonomi berputar dinamis.

Ini akan meningkatkan  penerimaan pajak dapat ditingkatkan, terciptanya stabilitas sosial-keamanan. Kondisi seperti ini  akan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat makmur dan sejahtera.

Pengamat hukum kehutanan Sadino mengatakan, pemerintah harus serius mendorong percepatan PTSL agar program ini tidak hanya sebatas retorika.

Pemerintah perlu serius karena hingga 76 tahun Indonesia merdeka, faktanya hingga kini masih ribuan desa berstatus ilegal, tidak definitif, dan terkendala untuk menjadi mandiri dan maju. Padahalnya masyarakatnya sudah puluhan bahkan ratusan tahun tinggal secara turun temurun disana.

Sadino juga mengingatkan, instansi terkait juga perlu meredam ego sektoral agar persoalan menyangkut pertanahan dan kawasan bisa terselesaikan. 

Baca Juga: Audit Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Temukan 3900 Indikasi Pelanggaran

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI