Audit Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Temukan 3900 Indikasi Pelanggaran

Ririn Indriani | Suara.com

Selasa, 02 Maret 2021 | 16:42 WIB
Audit Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Temukan 3900 Indikasi Pelanggaran
Kiri ke kanan: Wakil dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Dr Maret Priyatna SH MH bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Dr Andi Renald ST MT dalam sesi diskusi "Penertiban yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum" sebagai bagian dari rangkaian PPTR EXPO 2021, Senin, 1 Maret 2021. (Foto: Dok. Ditjen PPTR)

Suara.com - Berbagai upaya penertiban pemanfaatan ruang telah dilakukan oleh Direktorat PPTR Kementerian ATR/BPN melalui kegiatan Program Penertiban Pemanfaatan Ruang Sistematis Lengkap (P3RSL), Audit Tata Ruang, Fasilitasi Penertiban dan Pengenaan sanksi administrasi.

Selain itu, dilakukan juga kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) serta Penyidikan terhadap tindak pidana dalam penataan ruang di 140 kabupaten/kota seluruh wilayah di Indonesia.

“Sampai dengan saat ini, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang telah berhasil melaksanakan kegiatan audit tata ruang di 121 Kabupaten/Kota dengan hasil temuan 3.900 indikasi pelanggaran di seluruh Indonesia," ungkap Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr. Andi Renald, S.T, M.T dalam siaran pers diskusi virtual "Penertiban yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum” pada Minggu Penertiban Pemanfaatan Ruang" yang merupakan bagian dari rangkaian PPTR Expo 2021, Senin (1/3//2021).

Indikasi pelanggaran tersebut, lanjut dia, terjadi di 38 Kabupaten/Kota di Sumatera, 25 Kabupaten/Kota di Jawa Bali, 15 Kabupaten/Kota di Kalimantan, 18 Kabupaten/Kota di Sulawesi, 10 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara, dan 15 Kabupaten/Kota di Maluku dan Papua.

Kegiatan audit tata ruang dari tahun 2015-2020, sambung dia, merupakan serangkaian proses untuk memeriksa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, izin pemanfaatan ruang, dan persyaratan izin, serta hak akses ke kawasan milik umum, serta dampaknya terhadap perubahan fungsi ruang, kerugian yang ditimbulkan, dan kematian orang.

"Mulai tahun 2021, Audit tata ruang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” terang Andi

Sebagai tindak lanjut kegiatan audit tata ruang, ia melanjutkan, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang bersurat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, serta melakukan kegiatan fasilitasi penertiban (fastib) sebagai program pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di daerah.

Sejauh ini, Fastib telah berhasil dilakukan di 86 Kabupaten/ Kota dengan penanganan pada 466 titik pelanggaran di seluruh Indonesia. Pengenaan sanksi dilakukan melalui upaya penertiban pemanfaatan ruang dan pemasangan 273 plang penertiban pada lokasi-lokasi pelanggaran.

“Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana penataan ruang, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan wasmatlitrik dan penyidikan, yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang," tutur Andi.

PPNS Penataan Ruang adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah, yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang, dan diberi wewenang melakukan penyidikan tindak pidana penataan ruang.

Sejalan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga mengembangkan kerja sama dengan lima puluh (50) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam bentuk 50 Piagam Komitmen.

Selain itu, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga menginisiasi pembentukan sekretariat PPNS di sembilan belas Provinsi dan kerjasama dengan Kepolisian RI serta KPK. Kerjasama antar instansi ini meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum bidang penataan ruang.

Tidak berhenti dengan seluruh pencapaian tersebut, Andi mengatakan, seiring dengan pelaksanaan kebijakan presiden dalam reformasi birokrasi dan dorongan keinginan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga terus berusaha meningkatkan capaian dan kinerja di bidang penertiban pemanfaatan ruang, dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di seluruh Indonesia yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!

DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:37 WIB

Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana

Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 19:57 WIB

Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah

Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah

Foto | Jum'at, 05 Desember 2025 | 20:28 WIB

Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan

Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 22:10 WIB

NTT dan Bali Dilanda Banjir, Apa Kabar Tata Ruang Kita?

NTT dan Bali Dilanda Banjir, Apa Kabar Tata Ruang Kita?

Your Say | Kamis, 11 September 2025 | 14:19 WIB

Nasib 3,1 Juta Ha Lahan Sawit Sitaan Dipertanyakan, DPR Cecar Kementerian ATR/BPN

Nasib 3,1 Juta Ha Lahan Sawit Sitaan Dipertanyakan, DPR Cecar Kementerian ATR/BPN

News | Senin, 08 September 2025 | 15:55 WIB

Permintaan Maaf Menteri Nusron diapresiasi, Komisi II DPR: Sekarang Sikat Mafia Tanah!

Permintaan Maaf Menteri Nusron diapresiasi, Komisi II DPR: Sekarang Sikat Mafia Tanah!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:39 WIB

Perusahaan Asal Jepang Ini Makin Agresif di RI

Perusahaan Asal Jepang Ini Makin Agresif di RI

Bisnis | Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:42 WIB

8 Benda yang Tidak Boleh Ada di Rumah Menurut Feng Shui, Bisa Bawa Sial!

8 Benda yang Tidak Boleh Ada di Rumah Menurut Feng Shui, Bisa Bawa Sial!

Lifestyle | Minggu, 22 Juni 2025 | 09:55 WIB

Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI

Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI

Bisnis | Rabu, 07 Mei 2025 | 12:54 WIB

Terkini

Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!

Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:05 WIB

Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang

Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang

News | Senin, 06 April 2026 | 08:05 WIB

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:00 WIB

Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel

Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 07:51 WIB

Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI

Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI

News | Senin, 06 April 2026 | 07:42 WIB

Krisis Berlapis! Internet Shutdown, Listrik Terancam Ikut Mati, Warga Iran Cemas

Krisis Berlapis! Internet Shutdown, Listrik Terancam Ikut Mati, Warga Iran Cemas

News | Senin, 06 April 2026 | 07:38 WIB

Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta

News | Senin, 06 April 2026 | 07:35 WIB

Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk

Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk

News | Senin, 06 April 2026 | 07:30 WIB

Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan

Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan

News | Senin, 06 April 2026 | 07:05 WIB

Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru

Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 07:03 WIB