Audit Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Temukan 3900 Indikasi Pelanggaran

Ririn Indriani

Selasa, 02 Maret 2021 | 16:42 WIB
Audit Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Temukan 3900 Indikasi Pelanggaran
Kiri ke kanan: Wakil dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Dr Maret Priyatna SH MH bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Dr Andi Renald ST MT dalam sesi diskusi "Penertiban yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum" sebagai bagian dari rangkaian PPTR EXPO 2021, Senin, 1 Maret 2021. (Foto: Dok. Ditjen PPTR)

Suara.com - Berbagai upaya penertiban pemanfaatan ruang telah dilakukan oleh Direktorat PPTR Kementerian ATR/BPN melalui kegiatan Program Penertiban Pemanfaatan Ruang Sistematis Lengkap (P3RSL), Audit Tata Ruang, Fasilitasi Penertiban dan Pengenaan sanksi administrasi.

Selain itu, dilakukan juga kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) serta Penyidikan terhadap tindak pidana dalam penataan ruang di 140 kabupaten/kota seluruh wilayah di Indonesia.

“Sampai dengan saat ini, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang telah berhasil melaksanakan kegiatan audit tata ruang di 121 Kabupaten/Kota dengan hasil temuan 3.900 indikasi pelanggaran di seluruh Indonesia," ungkap Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr. Andi Renald, S.T, M.T dalam siaran pers diskusi virtual "Penertiban yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum” pada Minggu Penertiban Pemanfaatan Ruang" yang merupakan bagian dari rangkaian PPTR Expo 2021, Senin (1/3//2021).

Indikasi pelanggaran tersebut, lanjut dia, terjadi di 38 Kabupaten/Kota di Sumatera, 25 Kabupaten/Kota di Jawa Bali, 15 Kabupaten/Kota di Kalimantan, 18 Kabupaten/Kota di Sulawesi, 10 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara, dan 15 Kabupaten/Kota di Maluku dan Papua.

Kegiatan audit tata ruang dari tahun 2015-2020, sambung dia, merupakan serangkaian proses untuk memeriksa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, izin pemanfaatan ruang, dan persyaratan izin, serta hak akses ke kawasan milik umum, serta dampaknya terhadap perubahan fungsi ruang, kerugian yang ditimbulkan, dan kematian orang.

"Mulai tahun 2021, Audit tata ruang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” terang Andi

Sebagai tindak lanjut kegiatan audit tata ruang, ia melanjutkan, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang bersurat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, serta melakukan kegiatan fasilitasi penertiban (fastib) sebagai program pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di daerah.

Sejauh ini, Fastib telah berhasil dilakukan di 86 Kabupaten/ Kota dengan penanganan pada 466 titik pelanggaran di seluruh Indonesia. Pengenaan sanksi dilakukan melalui upaya penertiban pemanfaatan ruang dan pemasangan 273 plang penertiban pada lokasi-lokasi pelanggaran.

“Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana penataan ruang, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan wasmatlitrik dan penyidikan, yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang," tutur Andi.

PPNS Penataan Ruang adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah, yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang, dan diberi wewenang melakukan penyidikan tindak pidana penataan ruang.

baca juga

Sejalan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga mengembangkan kerja sama dengan lima puluh (50) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam bentuk 50 Piagam Komitmen.

Selain itu, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga menginisiasi pembentukan sekretariat PPNS di sembilan belas Provinsi dan kerjasama dengan Kepolisian RI serta KPK. Kerjasama antar instansi ini meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum bidang penataan ruang.

Tidak berhenti dengan seluruh pencapaian tersebut, Andi mengatakan, seiring dengan pelaksanaan kebijakan presiden dalam reformasi birokrasi dan dorongan keinginan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga terus berusaha meningkatkan capaian dan kinerja di bidang penertiban pemanfaatan ruang, dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di seluruh Indonesia yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum

KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:09 WIB

KPK Pastikan Panggil Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus Suap HGB

KPK Pastikan Panggil Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus Suap HGB

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:29 WIB

KPK Geledah Bela Parahyangan, Dalami Dugaan Pemberian Uang untuk Pengurusan HGB

KPK Geledah Bela Parahyangan, Dalami Dugaan Pemberian Uang untuk Pengurusan HGB

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:12 WIB

Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

News | Selasa, 29 September 2026 | 08:33 WIB

Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim

Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:03 WIB

Fadh A Rafiq dan Arif Sugiyanto Bungkam Ditanya Soal Dugaan Uang ke Nusron Wahid

Fadh A Rafiq dan Arif Sugiyanto Bungkam Ditanya Soal Dugaan Uang ke Nusron Wahid

News | Senin, 21 September 2026 | 18:11 WIB

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:35 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:19 WIB

Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon

Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:05 WIB

Terkini

Ada Jakarta! NCT Wish Rilis Jadwal Tur Konser Into The Wish: Face Our Wish

Ada Jakarta! NCT Wish Rilis Jadwal Tur Konser Into The Wish: Face Our Wish

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Harga BBM Bisa Naik, ICP Melonjak Drastis Jadi 112,81 Dolar AS/Barel

Harga BBM Bisa Naik, ICP Melonjak Drastis Jadi 112,81 Dolar AS/Barel

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Manuver Bisnis BYAN Setelah Haji Isam Masuk

Manuver Bisnis BYAN Setelah Haji Isam Masuk

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:12 WIB

Karhutla Membara, Komunikasi Krisis Para Gubernur Dipertanyakan

Karhutla Membara, Komunikasi Krisis Para Gubernur Dipertanyakan

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Syarat dan Batas Waktu Diskon Denda Pajak hingga 100 Persen

Syarat dan Batas Waktu Diskon Denda Pajak hingga 100 Persen

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:09 WIB

5 Manfaat Viva Retinol Serum, Kenali Kandungan dan Cara Pakainya

5 Manfaat Viva Retinol Serum, Kenali Kandungan dan Cara Pakainya

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:07 WIB

Pemerintah Kebut Revitalisasi 200 Titik Warisan Budaya, Museum hingga Keraton Disasar

Pemerintah Kebut Revitalisasi 200 Titik Warisan Budaya, Museum hingga Keraton Disasar

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:00 WIB

103 Atlet Indonesia Siap Tempur di Asian Para Games 2026

103 Atlet Indonesia Siap Tempur di Asian Para Games 2026

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Listrik Batam dan Sekitarnya Blackout, Gara-gara Proyek Data Center?

Listrik Batam dan Sekitarnya Blackout, Gara-gara Proyek Data Center?

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Rupiah Masuk Mata Uang Terlemah di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya

Rupiah Masuk Mata Uang Terlemah di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:51 WIB

×