Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran TWK, KPK: Kami Pelajari Dulu

Senin, 16 Agustus 2021 | 19:13 WIB
Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran TWK, KPK: Kami Pelajari Dulu
Ilustrasi KPK [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya angkat bicara terkait temuan pelanggaran Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi PNS dalam penyelidikan oleh Komnas HAM RI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan lembaganya menghormati pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM RI hingga menyimpulkan adanya pelanggaran hak asasi manusia.

Meski begitu, Ali menyebut pihaknya hingga kini belum mendapatkan salinan hasil pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu bila sudah mendapatkan dokumen tersebut.

"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali dikonfirmasi, Senin (16/8/2021).

Meski begitu, Ali melalui lembaganya tetap meyakini bahwa dalam proses alih status pegawai KPK menjadi PNS bukan tanpa dasar. Namun, sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Apalagi, Ali mengklaim lembaganya juga telah patuh terhadap segala peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk putusan Mahkamah Agung dan amanat Presiden Joko Widodo.

"Termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian atau lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut," ucap Ali.

Ali pun juga menegaskan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi PNS saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Maka itu, Ali berharap sebagai lembaga negara yang menjunjung tinggi azas hukum, sepatutnya perlu menunggu hasil putusan di MK dan MA.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap 11 Pelanggaran TWK, 57 Pegawai KPK Nonjob Harus Segera Diangkat PNS

"Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses (TWK) terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata dia.

Adapun 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.

Jelas Munafrizal, hak atas keadilan dan kepastian hukum yang diduga dilanggar dalam proses TWK adalah dapat dibuktikan dengan penyusunan Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Yang menyebatkan tercabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Munafrizal.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI