Harga Tes PCR Turun, Indonesia Diharapkan Bisa Cepat Keluar dari Pandemi

Fabiola Febrinastri

Selasa, 17 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Harga Tes PCR Turun, Indonesia Diharapkan Bisa Cepat Keluar dari Pandemi
Petugas melakukan swab PCR kepada warga di GSI Lab, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menekan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR), pemerintah akan menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR (RT-PCR) menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.

Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1 x 24 jam. Kebijakan ini akan berlaku mulai, Selasa (17/8/2021).

“Sesuai arahan dari Bapak Presiden, guna memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing, pemerintah telah melakukan pengaturan kembali harga tes PCR, sehingga kini berkurang sekitar 45 persen dari batas harga tertinggi sebelumnya. Hasil pemeriksaan juga bisa didapatkan masyarakat dengan lebih cepat, sehingga kasus konfirmasi segera bisa ditindaklanjuti,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate terkait berita baik tersebut.

Pengumuman kebijakan turunnya batas tertinggi harga tes RT-PCR disampaikan oleh Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D. Sp.THT-KL(K) M.A.R.S. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi terkait biaya operasional terbaru pelaksanaan tes PCR.

Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkan dinamika yang ada. Tes PCR adalah salah satu rujukan yang digunakan untuk mendiagnosis apakah seseorang tertular Virus Corona. Pengetesan merupakan bagian dari langkah 3T (tes, telusur, tindak lanjut) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus COVID-19 serta menghambat laju penularan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 900.000.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dalam pernyataannya, Abdul Kadir juga menyebutkan, sebelumnya harga tes PCR cukup tinggi, karena unit cost disesuaikan dengan harga bahan-bahan yang diperlukan, yang mana harga bahan tersebut cukup tinggi pada masa awal pandemi.

Aturan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang berlaku mulai 17 Agustus 2021 ini akan dituangkan dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan. Batas harga tertinggi tes PCR di luar Jawa-Bali berbeda dengan di Jawa-Bali, karena memperhitungkan variabel biaya transportasi.

baca juga

Pengawasan dan pembinaan terhadap unit-unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan tes PCR akan dilakukan oleh dinas kesehatan wilayah masing-masing.

Johnny menambahkan, bila tes PCR semakin murah dan cepat, tentu akan mempermudah masyarakat yang memerlukan.

“Perlindungan kesehatan rakyat semasa pandemi COVID-19 selalu menjadi prioritas utama. Semoga kebijakan baik ini dapat memotivasi lebih banyak warga untuk bersikap proaktif melakukan tes secara mandiri, sehingga pada akhirnya Indonesia lebih cepat pulih dari pandemi,” imbuhnya.

Menkominfo juga mengharapkan dukungan dan kerja sama segenap pihak, agar dengan niat baik berusaha mematuhi kebijakan baru yang ditetapkan, agar makin banyak rakyat dapat mengakses tes PCR dan hasil tes dapat diketahui dengan lebih cepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tes PCR Turun Harga Jadi Rp 495.000 dan 4 Berita Kesehatan Menarik Lainnya

Tes PCR Turun Harga Jadi Rp 495.000 dan 4 Berita Kesehatan Menarik Lainnya

Health | Senin, 16 Agustus 2021 | 21:14 WIB

Menkes: Harga Tes PCR Turun Bukan Karena Subsidi Pemerintah

Menkes: Harga Tes PCR Turun Bukan Karena Subsidi Pemerintah

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 20:22 WIB

Tidak Hanya Turun Harga, Mulai Besok Hasil Tes PCR Juga Harus Keluar Dalam 1x24 Jam

Tidak Hanya Turun Harga, Mulai Besok Hasil Tes PCR Juga Harus Keluar Dalam 1x24 Jam

Health | Senin, 16 Agustus 2021 | 19:27 WIB

Mulai Besok Harga Tes PCR Paling Mahal Rp 495 Ribu di Jawa dan Bali

Mulai Besok Harga Tes PCR Paling Mahal Rp 495 Ribu di Jawa dan Bali

Health | Senin, 16 Agustus 2021 | 19:04 WIB

Kemenkes Resmi Turunkan Harga PCR Sesuai Usulan Jokowi

Kemenkes Resmi Turunkan Harga PCR Sesuai Usulan Jokowi

Your Say | Senin, 16 Agustus 2021 | 18:36 WIB

Jokowi Minta Ekonomi Tahun Depan Tumbuh 5,5 Persen, Sri Mulyani Sanggup?

Jokowi Minta Ekonomi Tahun Depan Tumbuh 5,5 Persen, Sri Mulyani Sanggup?

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 18:34 WIB

Terkini

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:21 WIB

Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja

Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:18 WIB

Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:08 WIB

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:53 WIB

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:52 WIB

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:36 WIB

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:33 WIB

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:30 WIB

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:25 WIB

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:07 WIB