Array

Tidak Hanya Turun Harga, Mulai Besok Hasil Tes PCR Juga Harus Keluar Dalam 1x24 Jam

Senin, 16 Agustus 2021 | 19:27 WIB
Tidak Hanya Turun Harga, Mulai Besok Hasil Tes PCR Juga Harus Keluar Dalam 1x24 Jam
Menjamurnya bisnis tes Covid-19 di masa pendemi. Salah satu klinik tes Covid di kawasan Jaksel. (Suara.com/M Fadil)

Suara.com - Kementerian Kesehatan tidak hanya menurunkan harga acuan tertinggi tes swab PCR (polymerase chain reaction) melalui Surat Edaran terbaru.

Di saat bersamaan, Kemenkes juga menetapkan durasi hasil tes PCR paling lama keluar dalam waktu 1x24 jam.

Kini harga tes swab PCR paling mahal sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa-Bali dan Rp 525 ribu di daerah lain.

"Dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam, dari pengambilan swab atau pemeriksaan swab realtime PCR," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Abdul Kadir saat konferensi pers, Selasa (16/8/2021).

Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan disela-sela waktu melayani warga yang akan menjalani tes usap PCR (Swab Test)  di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta Selatan, Senin  (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan disela-sela waktu melayani warga yang akan menjalani tes usap PCR (Swab Test) di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Harga di atas meliputi komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi, jasa petugas atau SDM yang mengerjakan, dan biaya lainnya.

Penetapan harga tertinggi tes PCR ini resmi berlaku pada Selasa, 17 Agustus 2021 besok, sesuai surat edaran Kemenkes untuk klinik, laboratorium, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah, provinsi dan dinas kesehatan kabupaten dan kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksaan batas tarif tertinggi pemeriksaan realtime PCR sesuai kewenangan masing-masing," tambah Prof. Kadir.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan jika harga tertinggi tes PCR ini akan dievaluasi di kemudian hari, apabila harga reagen dan komponen tes lainnya bisa ditekan sehingga harga jadi lebih murah.

"Bahwa evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR ini akan ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan," pungkas Prof. Kadir.

Baca Juga: Mulai Besok Harga Tes PCR Paling Mahal Rp 495 Ribu di Jawa dan Bali

Sementara itu, aturan baru ini juga sekaligus memperbaharui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 lalu, yang menyatakan batas harga tertinggi tes PCR untuk Covid-19 sebesar Rp900 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI