Ketiga, pemerintah gagal dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini merujuk pada fenomena rangkap jabatan yang makin marak terjadi belakangan waktu terakhir.
Adapun data Ombudsman RI pada tahun 2019 menyebutkan setidaknya ada 397 Komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan. Padahal, berbagai regulasi, salah satunya Undang-Undang Pelayanan Publik secara jelas telah melarang praktik tersebut.
"Hal ini diperparah dengan pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi pada jajaran komisaris anak perusahaan BUMN yaitu, Emir Moeis," katanya lagi.
Terakhir, pemerintah dianggap telah gagal dalam mengelola penanganan dan pemulihan pandemi covid-19. Terlepas dari isu kesehatan dan ekonomi bahwa ternyata ada persoalan yang serius praktik korupsi bantuan sosial yang kini telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Kemudian, sempat terjadi wacana akan adanya vaksin berbayar. Selanjutnya, persoalan konflik kepentingan pejabat publik terkait obat Ivermectin, dan terakhir menyangkut kebijakan penetapan tarif pemeriksaan PCR yang sepatutnya ditinjau ulang termasuk aksesnya bagi masyarakat dengan kelas ekonomi lemah.
"Meskipun mulai ada perbaikan kondisi seperti penurunan bed occupancy ratio (BOR) pada fasilitas kesehatan, tetapi Indonesia pernah mencatat angka kematian harian tertinggi di dunia akibat Covid-19, yang mencapai 1.449 kasus pada 22 Juli 2021," kata Kurnia
"Dengan berbagai permasalahan di atas lalu dikaitkan dengan pidato kenegaraan Presiden, menjadi wajar jika masyarakat kemudian mempertanyakan ulang keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.