Informasi itu pun menjadi kabar yang pertama kali Yendra sampaikan. Kepada kami, dia juga menunjukkan sebuah video yang berisi harapan komunitas penganut Ahmadiyah di Sintang bertepatan jelang Hari Kemerdekaan Indonesia.
“Kepada yang terhormat Presiden Joko Widodo, kami warga negara Indonesia yang tinggal di Desa Balai Harapan, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, belum bisa menikmati kemerdekaan di negeri yang sudah merdeka ini, karena masjid yang kami bangun dengan sulit dari menyisihkan penghasilan kami yang kami pas-pasan ini ditutup paksa oleh Bupati Sintang, karena tekanan kelompok intoleran. Kami tidak meminta dana sosial, hanya sangat berharap kepada Bapak Presiden, sebagai orang tua kami dapat memastikan masjid kami bisa dipakai lagi beribadah dengan tenang. Itu cukup bagi kami. Kami optimis Bapak Presiden Jokowi tangguh untuk Indonesia tumbuh, melawan kelompok Intoleran seluruh Indonesia, termasuk di Sintang, Kalimantan Barat,” kata seorang pria dengan lantang dalam video tersebut.
Bukan Kasus Pertama Kali

Yendra mengatakan, kasus di atas adalah salah satu contoh dari banyak tekanan yang dialami komunitas penganut Ahmadiyah. Kasus yang sama juga terjadi di daerah Depok dan Ciamis, Jawa Barat, masjid yang sama-sama dibangun sejak 2011. Sampai saat ini belum dapat digunakan untuk beribadah dengan leluasa.
Di samping itu ada pula kasus pengusiran. Di Mataram, Nusa Tenggara Barat masyarakat penganut Ahmadiyah terusir dari kampung halamannya sendiri sejak 2006 lalu. Hingga saat ini titik terang nasib mereka tidak menemukan solusi sama sekali dari pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat.
Padahal sejumlah upaya telah mereka lalukan, termasuk melakukan advokasi dengan pemerintah setempat dan pusat.
“Kita sudah membantu, menawarkan bantuan untuk penyelesaian termasuk pada saat itu pemerintah bermasalah dengan penyediaan lahannya, misalnya, sulit untuk lahannya. Kami sudah siap, kami suda bantu pengadaan lahannya,” ujar Yendra.
“Jadi kalau berbicara tentang bagaimana 76 tahun kemerdekaan, ya bagaimana beribadah di negeri yang sudah merdeka itu ternyata tidak bisa,” sambungnya.
Dari serangkaikan peristiwa itu, Yendra menyimpulkan tidak ada penanganan yang signifikan dari pemerintah.
Baca Juga: Hentikan Pembangunan Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Dikecam
“Kalau kita melihat pada usia 76 tahun kemerdekaan itu, kalau melihat trennya itu tidak ada signifikansi. Hal yang signifikan dari perbaikan atas permasalahan-permasalahan dalam kemerdekaan beragama, dalam konteks Ahmadiyah semua permasalahan, yang sudah ada sebelumnya belum selesai,” ujarnya.
Diskriminasi Mengakses Pencatatan Kependudukan
![[Suara.com/Ema Rohimah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/05/16/50857-ilustrasi-ahmadiyah.jpg)
Permasalahan yang dialami para penganut Ahmadiyah, tidak berhenti pada persekusi beribadah, diskriminasi untuk mendapatkan pencatan administrasi kependudukan juga mereka alami. Seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mengakses pendidikan di sekolah negeri.
Kata Yendra, tak sedikit penganut Ahmadiyah yang kesulitan untuk mendapatkan KTP hanya karena latar belakang aliran yang mereka yakini.
Pada kebanyakan kasus biasanya terjadi terhadap para penganut Ahmadiyah yang bermukim di suatu komunitas besar di sebuah wilayah.
Jelasnya mereka akan lebih mudah untuk diidentifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sebagai penganut Ahmadiyah.