Gara-gara Jual Senpi Rakitan ke Polisi, Eks Pegawai Bank di Jakarta Berakhir Masuk Bui

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:45 WIB
Gara-gara Jual Senpi Rakitan ke Polisi, Eks Pegawai Bank di Jakarta Berakhir Masuk Bui
Gara-gara Jual Senpi Rakitan ke Polisi, Eks Pegawai Bank di Jakarta Berakhir Masuk Bui. Polsek Tebet saat merilis kasus jual-beli senpi rakitan yang dilakukan mantan pegawai bank. (Antara)

Suara.com - RAG (32), mantan pegawai bank perkreditan rakyat di Jakarta kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap oleh polisi terkait kasus kepemilikan dan jual beli senjata api rakitan jenis revolver. Kasus ini terungkap setelah tersangka menawarkan senpi yang dijual kepada aparat Satuan Reserse Kriminal Polsek Tebet lewat media sosial.

Kapolsek Tebet Komisaris Alexander Yurikho mengatakan bahwa tersangka ditangkap bersamaan dengan peringatan HUT ke-76 RI, Selasa (17/8) di sebuah restoran cepat saji, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan.

"Ya, jadi yang bersangkutan itu adalah mantan pegawai bank perkreditan, salah satu bank perkreditan rakyat di Jakarta. Dia sudah mengundurkan diri sejak 2015," kata Alexander di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis.

Dia mengatakan penangkapan itu diawali dengan patroli siber yang dilakukan personel unit reskrim Polsek Tebet.

Pelaku, kata Alexander, awalnya menawarkan senjata api rakitan tersebut melalui media sosial dengan harga Rp7 juta. Kemudian yang bersangkutan melakukan proses transaksi kepada para penyidik tanpa diketahui oleh tersangka.

"Yang perlu kami terangkan di sini adalah saudara RAG ini menjual senjata rakitan tersebut kepada kami, petugas sebesar Rp7.000.000," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa senjata tersebut memiliki kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru sehingga dapat membahayakan masyarakat.

Kepada penyidik, tersangka mengaku senjata tersebut dimiliki semenjak November 2020 dan baru pertama kali memperjualbelikannya.

Kendati demikian, lanjut Alexander, penyidik akan terus menelusuri lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana lainnya terkait jual beli senjata api tersebut.

"Tetapi kami tidak serta merta percaya dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral 2 Kelompok ABG Tawuran di Depan SMPN 115 Tebet, Pelaku Belum Satupun Dibekuk Polisi

Viral 2 Kelompok ABG Tawuran di Depan SMPN 115 Tebet, Pelaku Belum Satupun Dibekuk Polisi

News | Senin, 09 Agustus 2021 | 14:25 WIB

Warga Serahkan Senpi Rakitan Kepada Satgas Pamtas

Warga Serahkan Senpi Rakitan Kepada Satgas Pamtas

Sumut | Minggu, 25 Juli 2021 | 15:18 WIB

TBC Tak Kunjung Sembuh, Pria di Tebet Nekat Akhiri Hidup

TBC Tak Kunjung Sembuh, Pria di Tebet Nekat Akhiri Hidup

Jakarta | Kamis, 22 Juli 2021 | 16:40 WIB

Bekuk Terduga Teroris di Pondok Kelapa, Densus 88 Amankan Senpi Rakitan

Bekuk Terduga Teroris di Pondok Kelapa, Densus 88 Amankan Senpi Rakitan

Jakarta | Kamis, 01 Juli 2021 | 14:45 WIB

Terkini

Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru

Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:19 WIB

Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur

Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:13 WIB

Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:55 WIB

Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku

Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:53 WIB

Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas

Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:30 WIB

Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum

Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:22 WIB

Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu

Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:04 WIB

Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata

Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:02 WIB

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB