Gara-gara Jual Senpi Rakitan ke Polisi, Eks Pegawai Bank di Jakarta Berakhir Masuk Bui

Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:45 WIB
Gara-gara Jual Senpi Rakitan ke Polisi, Eks Pegawai Bank di Jakarta Berakhir Masuk Bui
Gara-gara Jual Senpi Rakitan ke Polisi, Eks Pegawai Bank di Jakarta Berakhir Masuk Bui. Polsek Tebet saat merilis kasus jual-beli senpi rakitan yang dilakukan mantan pegawai bank. (Antara)

Suara.com - RAG (32), mantan pegawai bank perkreditan rakyat di Jakarta kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap oleh polisi terkait kasus kepemilikan dan jual beli senjata api rakitan jenis revolver. Kasus ini terungkap setelah tersangka menawarkan senpi yang dijual kepada aparat Satuan Reserse Kriminal Polsek Tebet lewat media sosial.

Kapolsek Tebet Komisaris Alexander Yurikho mengatakan bahwa tersangka ditangkap bersamaan dengan peringatan HUT ke-76 RI, Selasa (17/8) di sebuah restoran cepat saji, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan.

"Ya, jadi yang bersangkutan itu adalah mantan pegawai bank perkreditan, salah satu bank perkreditan rakyat di Jakarta. Dia sudah mengundurkan diri sejak 2015," kata Alexander di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis.

Dia mengatakan penangkapan itu diawali dengan patroli siber yang dilakukan personel unit reskrim Polsek Tebet.

Pelaku, kata Alexander, awalnya menawarkan senjata api rakitan tersebut melalui media sosial dengan harga Rp7 juta. Kemudian yang bersangkutan melakukan proses transaksi kepada para penyidik tanpa diketahui oleh tersangka.

"Yang perlu kami terangkan di sini adalah saudara RAG ini menjual senjata rakitan tersebut kepada kami, petugas sebesar Rp7.000.000," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa senjata tersebut memiliki kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru sehingga dapat membahayakan masyarakat.

Kepada penyidik, tersangka mengaku senjata tersebut dimiliki semenjak November 2020 dan baru pertama kali memperjualbelikannya.

Kendati demikian, lanjut Alexander, penyidik akan terus menelusuri lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana lainnya terkait jual beli senjata api tersebut.

Baca Juga: Viral 2 Kelompok ABG Tawuran di Depan SMPN 115 Tebet, Pelaku Belum Satupun Dibekuk Polisi

"Tetapi kami tidak serta merta percaya dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI