Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Gara-gara Jual Senpi Rakitan ke Polisi, Eks Pegawai Bank di Jakarta Berakhir Masuk Bui
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Langkah Petugas Jebol Tembok Pertokoan Berhasil, Kebakaran di Manggarai Akhirnya Bisa Terkendali
13 Agustus 2024 | 10:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI