Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa kurungan penjara tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI) selama 40 hari dalam kasus korupsi lahan Munjul, Jakarta Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, perpanjangan masa penahanan dilakukan terhadap Rudi Hartono mulai 22 Agustus sampai 30 September 2021.
Rudi akan mendekam di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 Jakarta Selatan.
"Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka RHI ( Rudi Hartono Iskandar) selama 40 hari," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (20\8\2021).
Ali mengatakan alasan melakukan perpanjangan penahanan terhadap Rudi, karena penyidik antirasuah masih memerlukan keterangan saksi maupun tersangka.
"Pemberkasan perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda diantaranya pemanggilan para saksi terkait," imbuhnya
Rudi ditetapkan tersangka dalam kasus lahan Munjul bersama sejumlah pihak lainnya. Mereka di antaranya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga: Kasus Lahan Munjul, KPK Periksa Staf Penilaian KJP Wahyono Adi dan Rekan
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.