KPK Dalami Pengadaan Lahan Munjul Diduga untuk Program Rumah DP 0

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:18 WIB
KPK Dalami Pengadaan Lahan Munjul Diduga untuk Program Rumah DP 0
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik tujuan pembelian dari lahan Munjul, Jakarta Timur oleh PT. Perumda Pembangunan Jaya yang kini telah berujung dugaan rasuah.

Salah satu yang didalami penyidik KPK dari pemanggilan sejumlah saksi-saksi adalah adanya dugaan lahan Munjul tersebut untuk digunakan sebagai program Rumah DP 0 rupiah.

"Iya, didalami lebih jauh mengkonfirmasi pada saksi-saksi terkait hal tersebut (lahan Munjul untuk Program Rumah DP 0 rupiah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/8/2021).

Ali mengatakan, penyidik antirasuah selain fokus dalam penyidikan dugaan korupsi lahan Munjul tersebut, juga tak lepas menggali terkait penggunaan lahan Munjul itu.

"Fokus pada penyidikan perkara tanah di munjul ini. Namun tidak lepas dari latar belakang peruntukan juga perlu di gali lebih jauh," katanya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Plh Badan Pembinaan BUMD periode 2019 Riyadi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Utama PT. Perumda Jaya Yoory Corneles. Kesaksian Riyadi terkait program rumah DP 0 persen.

Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus yang sama. Mereka di antaranya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Kasus Korupsi di Banjarnegara, KPK Geledah Kantor PT SW dan Satu Rumah Tinggal

Update Kasus Korupsi di Banjarnegara, KPK Geledah Kantor PT SW dan Satu Rumah Tinggal

Jawa Tengah | Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:35 WIB

Jadi Buronan Interpol, Boyamin: KPK Kalau Serius, Tangkap Harun Masiku Hari Ini

Jadi Buronan Interpol, Boyamin: KPK Kalau Serius, Tangkap Harun Masiku Hari Ini

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:26 WIB

Kasus Dugaan Gratifikasi Dinas PUPR Banjarnegara, KPK Geledah Kantor PT SW dan Satu Rumah

Kasus Dugaan Gratifikasi Dinas PUPR Banjarnegara, KPK Geledah Kantor PT SW dan Satu Rumah

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:51 WIB

Aturan Baru Perjalanan Dinas Dibiayai Penyelenggara, MAKI: Bisa jadi Alat Melobi KPK

Aturan Baru Perjalanan Dinas Dibiayai Penyelenggara, MAKI: Bisa jadi Alat Melobi KPK

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:22 WIB

Aturan Perkom Baru Perjadin KPK Ditanggung Penyelenggara, MAKI: Kesannya Minta Digoda

Aturan Perkom Baru Perjadin KPK Ditanggung Penyelenggara, MAKI: Kesannya Minta Digoda

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:40 WIB

Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Ahmad Taufik Soal Kasus Tanah Munjul, Ini yang Didalami KPK

Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Ahmad Taufik Soal Kasus Tanah Munjul, Ini yang Didalami KPK

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 13:47 WIB

Geledah Kantor Bupati Banjarnegara, KPK Angkut Sejumlah Dokumen

Geledah Kantor Bupati Banjarnegara, KPK Angkut Sejumlah Dokumen

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 13:28 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB