Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Tambah 40 Hari Kurungan Penjara Rudi Hartono

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 17:02 WIB
Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Tambah 40 Hari Kurungan Penjara Rudi Hartono
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa kurungan penjara tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI) selama 40 hari dalam kasus korupsi lahan Munjul, Jakarta Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, perpanjangan masa penahanan dilakukan terhadap Rudi Hartono mulai 22 Agustus sampai 30 September 2021.

Rudi akan mendekam di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 Jakarta Selatan.

"Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka RHI ( Rudi Hartono Iskandar) selama 40 hari," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (20\8\2021).

Ali mengatakan alasan melakukan perpanjangan penahanan terhadap Rudi, karena penyidik antirasuah masih memerlukan keterangan saksi maupun tersangka.

"Pemberkasan perkara ini masih terus berlanjut dengan  agenda diantaranya pemanggilan para saksi terkait," imbuhnya

Rudi ditetapkan tersangka dalam kasus lahan Munjul bersama sejumlah pihak lainnya. Mereka di antaranya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Lahan Munjul, KPK Periksa Staf Penilaian KJP Wahyono Adi dan Rekan

Kasus Lahan Munjul, KPK Periksa Staf Penilaian KJP Wahyono Adi dan Rekan

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:56 WIB

KPK Dalami Pengadaan Lahan Munjul Diduga untuk Program Rumah DP 0

KPK Dalami Pengadaan Lahan Munjul Diduga untuk Program Rumah DP 0

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:18 WIB

Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Ahmad Taufik Soal Kasus Tanah Munjul, Ini yang Didalami KPK

Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Ahmad Taufik Soal Kasus Tanah Munjul, Ini yang Didalami KPK

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 13:47 WIB

Terkini

Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya

Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya

News | Senin, 13 April 2026 | 10:34 WIB

Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan

Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan

News | Senin, 13 April 2026 | 10:32 WIB

Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar

Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar

News | Senin, 13 April 2026 | 10:21 WIB

Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa

Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa

News | Senin, 13 April 2026 | 10:18 WIB

Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional

Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional

News | Senin, 13 April 2026 | 10:14 WIB

Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik

Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik

News | Senin, 13 April 2026 | 10:14 WIB

Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz

Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 10:11 WIB

Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS

Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS

News | Senin, 13 April 2026 | 10:08 WIB

Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat

Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat

News | Senin, 13 April 2026 | 10:04 WIB

3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?

3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?

News | Senin, 13 April 2026 | 10:01 WIB