Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan para pimpinan lainnya bertanggung jawab atas robohnya lembaga antikorupsi, KPK.
Hal itu diungkapkannya, menyusul langkah KPK yang merekrut tujuh narapidana koruptor untuk dijadikan penyuluh antirasuah.
“Bahasaku sederhana, ini akan tercatat dalam sejarah pimpinan KPK yang sekarang (Firli dan pimpinan lain KPK) ini akan punya saham kalau KPK ini nanti akan roboh dan runtuh,” tegas Boyamin kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).
“Jadi robohnya KPK kami, sahamnya terbesar adalah di pimpinan KPK sekarang, dan itu yang sangat disayangkan,” sambungnya.
Bertanggungjawabnya Firli Bahuri dan para pimpinan lainnya menurut Boyamin, sebab di satu sisi ada dugaan upaya untuk menyingkirkan 51 pegawai KPK dengan dalih tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Nah disisi lain, ini malah merekrut orang yang pernah jadi koruptor, jadi penyuluh sementara memang pegawai KPK yang hebat-hebat yang bisa jadi penyuluh dan penegakan hukum, pemberantasan (korupsi), penyidikan, segala macam malah ditendang. 51 ini adalah tulang punggung dan ruh KPK, jadi sudah sangat terbalik-balik ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui, mengutip dari Antara, Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak menjadi penyuluh antikorupsi.
"Dari 28 (di lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan karena ada juga yang ingin," kata Wawan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Akan tetapi, kata dia, setelah diuji oleh psikolog tidak memungkinkan, kemudian di Lapas Tangerang dari 22 orang, hanya tiga orang yang memungkinkan
Baca Juga: KPK Rekrut Koruptor Jadi Penyuluh Anti Korupsi, BW: Insan KPK Jebloskan Koruptor Dihabis
Pada tanggal 31 Maret 2021, KPK melakukan penyuluhan antikorupsi terhadap 24 narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi yaitu yang masa tahanannya akan segera berakhir. Kegiatan tersebut juga dilakukan di Lapas Wanita Tangerang pada tanggal 20 April 2021.