Simak! Aturan Baru PPKM Level 3 Jakarta untuk Sekolah hingga Sektor Kritikal-Esensial

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:41 WIB
Simak! Aturan Baru PPKM Level 3 Jakarta untuk Sekolah hingga Sektor Kritikal-Esensial
Simak! Aturan Baru PPKM Level 3 Jakarta untuk Sekolah hingga Sektor Kritikal-Esensial. Foto sebagai ilustrasi. [Antara Fo

Sedangkan untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI