Sedangkan untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Simak! Aturan Baru PPKM Level 3 Jakarta untuk Sekolah hingga Sektor Kritikal-Esensial
Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:41 WIB

BERITA TERKAIT
PPKM Turun Level 3, PPP ke Pemerintah: Komunikasi Jangan Terus Tekankan Pembatasan
24 Agustus 2021 | 11:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI