Pemerintah Kota Tangerang Selatan Mulai Terapkan PPKM Level 3

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:22 WIB
Pemerintah Kota Tangerang Selatan Mulai Terapkan PPKM Level 3
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. (Dok: Pemkot Tangsel)

Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan PPKM level tiga, sebagaimana arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Penerapan PPKM Level tiga ini dilakukan mulai 24 Agustus 2021.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, penerapan PPKM level tiga, nantinya akan memberikan pelonggaran kepada beberapa sektor usaha. Salah satunya adalah usaha restoran, kafe dan kedai makanan.

”Sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor 443/2925/Huk dijelaskan bahwa Tangsel akan menerapkan PPKM level tiga sampai 30 Agustus mendatang,” ujar Benyamin, dalam press rilis yang dilakukan di pusat pemerintahan Kota Tangsel, Ciputat, (24/8/2021).

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. (Dok: Pemkot Tangsel)
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. (Dok: Pemkot Tangsel)

Dia menambahkan, beberapa sektor mengalami perubahan waktu operasional. Salah satunya bidang usaha makanan, yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Jam operasional berlaku mulai pukul 05.30 WIB - 22.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung melalui Aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

Sementara untuk dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB - 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.

”Perubahan terhadap bidang pendidikan pun berangsur disesuaikan. Pembelajaran bisa dilakukan melalui tatap muka maupun secara daring. Bagi pembelajaran secara tatap muka, jumlah siswanya paling banyak 50 persen dalam satu ruangan,” ujarnya.

Kemudian untuk kegiatan bekerja, Benyamin menjelaskan, untuk sektor non esensial masih harus menerapkan work from home (WFH). Lembaga yang bergerak di bidang asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan atau yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, diberlakukan 50 persen.

Begitu pula dengan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50 persen.

”Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 20 undangan dan tidak
makan di tempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk loka karya, seminar, rapat, dan pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran atau ruang/gedung pertemuan dengan kapasitas peserta paling banyak 20 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.

Sementara itu, Benyamin pun menjelaskan mengapa Tangsel bisa turun level. Ini disebabkan karena indikator angka kematian 2,4 dan kesembuhan mencapai 94 persen. BOR turun di bawah 50 persen.

"Kita masih menunggu angka positivity rate yang penularannya mendekati 6 persen, dimana standarnya 5 persen. Makanya masuk level tiga. Kalau positivity rate turun, kita masuk level dua" ungkapnya.

Benyamin pun mengungkapkan alasan positivity rate belum turun. Hal ini disebabkan karena masih ada testing yang belum maksimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel Periode 24-30 Agustus 2021

Aturan Lengkap PPKM Level 3 Tangsel Periode 24-30 Agustus 2021

Jakarta | Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:10 WIB

Skenario Sekolah Tatap Muka di Tangsel, Wali Kota: PTM 50 Persen, Kantin Ditutup

Skenario Sekolah Tatap Muka di Tangsel, Wali Kota: PTM 50 Persen, Kantin Ditutup

Jakarta | Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:05 WIB

PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Izinkan Resepsi Pernikahan, Maksimal 20 Undangan

PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Izinkan Resepsi Pernikahan, Maksimal 20 Undangan

Jakarta | Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:05 WIB

Sebelas Daerah di Riau Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturannya

Sebelas Daerah di Riau Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturannya

Riau | Selasa, 24 Agustus 2021 | 20:37 WIB

PPKM di Tiga Daerah Riau Turun Level, Begini Penjelasan Syamsuar

PPKM di Tiga Daerah Riau Turun Level, Begini Penjelasan Syamsuar

Riau | Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:53 WIB

20 Sekolah di Jakarta Barat Akan Belajar Tatap Muka Masa PPKM Level 3

20 Sekolah di Jakarta Barat Akan Belajar Tatap Muka Masa PPKM Level 3

Jakarta | Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:52 WIB

Terkini

4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?

4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:52 WIB

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:49 WIB

Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini

Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:41 WIB

Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:28 WIB

Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!

Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:16 WIB

Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan

Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:12 WIB

Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu

Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:56 WIB

Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam

Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:55 WIB

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:17 WIB

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:54 WIB