Hakim Tak Pandang Perbuatan Juliari Kasus Serius, Pukat UGM: Itu Tidak Lepas dari Politik

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:24 WIB
Hakim Tak Pandang Perbuatan Juliari Kasus Serius, Pukat UGM: Itu Tidak Lepas dari Politik
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Eks Mensos Juliari Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Putusan tersebut hanya lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai, majelis hakim tidak melihat perbuatan Juliari yang masuk dalam kategori serius.

Menurutnya hakim hanya melihat tuntutan jaksa dan yang penting memberi putusan lebih tinggi meski hanya tambah satu tahun.

"Hakim tidak mau melihat betapa seriusnya perbuatan terdakwa, hakim hanya melihat tuntutan JPU 11 tahun dilebihi 1 tahun, sehingga JPU pasti tidak mengajukan banding," kata Zaenur ketika dihubungi pada Rabu (25/8/2021) hari ini.

Zaenur menilai, hakim telah gagal dalam melihat seriusnya perbuatan Juliari. Seolah-olah, perbuatan Juliari hanya dianggap sebagai tindak pidana korupsi biasa.

"Saya melihat di sini hakim memang gagal melihat betapa seriusnya perbuatan terdakwa, betapa rusaknya kejahatan terdakwa, sehingga seakan-akan ini adalah korupsi biasa," sambungnya.

Zaenur lantas membandingkan kasus Juliari dengan kasus suap yang dilakukan oleh Akil Mochtar, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kata Zaenur, Akil Mochtar dihukum berat karena tindakannya berdampak besar untuk dunia kekuasaan kehakiman.

"Juga terkait dengan kepercayaan peradilan pemilu (kasus Akil Mochtar). Atau misal kasus Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup beberapa terdakwanya karena kerugian negara yang besar," beber Zaenur.

Namun, lain hal dengan kasus korupsi Juliari. Secara tegas Zaenur menyatakan jika korupsi Juliari masuk dalam kategori serius dan berdampak besar bagi penanggulangan dampak sosial Covid -19.

baca juga

"Menurut saya sudah selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup. Nah hakim tidak menggunakan kesempatan itu karena hakim menurut saya bermain aman, tidak mau melihat perbuatan hukum bahwa terdakwa itu sangat serius," tegas Zaenur.

Dengan demikian, Zaenur melihat ada banyak kejanggalan dalam kasus korupsi bansos yang dilakukan oleh Juliari. Salah satu contohnya ada dua nama poltisi -- yang tidak disebutkan Zaenur -- hilang dari dakwaan.

"Apakah ini kasus istimewa atau tidak, ya ini memang banyak kejanggalan dalam kasus juliari ini. Contohnya ada nama sejumlah politisi yang hilang dari dakwaan atau memang nama-nama poltisi tersebut tidak ada tindak lanjutnya," papar dia.

Zaenur menegaskan, hal-hal tersebut menunjukan kalau kasus korupsi Juliari ada 'sesuatu'. Sebab, dalam pandangan dia, kasus ini tidak lepas dari nuansa politik yang ada.

"Karena memang kasus ini tidak lepas dari politik, setidaknya ada dua nama yang hilang dari dakwaan yang skrng juga tidak ada tindak lanjutnya," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cacian Masyarakat Jadi Alasan Hakim Vonis Juliari, Pukat UGM: Cacat Logika!

Cacian Masyarakat Jadi Alasan Hakim Vonis Juliari, Pukat UGM: Cacat Logika!

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:50 WIB

Kasus Gratifikasi Lampung Utara, KPK Endus Penerimaan Fee Proyek

Kasus Gratifikasi Lampung Utara, KPK Endus Penerimaan Fee Proyek

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:44 WIB

Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK

Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:38 WIB

Pengembangan Dugaan Korupsi di Banjarnegara, KPK Panggil Dua Saksi Mantan Pejabat Penting

Pengembangan Dugaan Korupsi di Banjarnegara, KPK Panggil Dua Saksi Mantan Pejabat Penting

Jawa Tengah | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:24 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×