Merasa Dirugikan, 3 Jurnalis Ini Gugat UU Pers ke MK

Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:16 WIB
Merasa Dirugikan, 3 Jurnalis Ini Gugat UU Pers ke MK
3 Jurnalis Ini Gugat UU Pers ke MK, Begini Alasannya. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Tiga wartawan mengajukan gugatan dan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas dua pasal dalam undang-undang tersebut.

"Pemohon I, II, dan III sebagai perorangan warga negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi," kata kuasa hukum para pemohon Vincent Suriadinata dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Perlindungan sebagai pribadi tersebut, sambung dia, terkait ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kerugian hak-hak konstitusional para pemohon dibuktikan dengan terhalangnya hak organisasi pers berbadan hukum untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi pers secara mandiri.

Selain itu, para pemohon juga merasa dirugikan karena terhalangnya organisasi pers yang berbadan hukum, perusahaan pers berbadan hukum serta wartawan organisasi pers untuk membentuk dewan pers yang independen, memilih, dan dipilih sebagai anggota secara demokratis.

Selanjutnya, kerugian konstitusional pemohon adalah akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang dibuktikan dengan adanya keresahan insan pers pada saat pemohon menyelenggarakan musyawarah besar pers Indonesia 2018 dan dilanjutkan dengan kongres pers Indonesia 2019.

Dari hasil kongres tersebut menghasilkan terpilihnya anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, hasil pemilihan yang ditetapkan melalui putusan pimpinan sidang pleno tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

"Sebab, tidak mendapat tanggapan dan respons dari Presiden karena hasil pemilihan anggota dewan pers Indonesia tidak ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Vincent.

Tidak hanya itu, para pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan mengalami kerugian konstitusional akibat ketidakjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 40 tentang Pers.

Baca Juga: Kisah Jurnalis AS yang Nyaris Putus Asa Menyelamatkan Penerjemah Afghanistan

Menurut dia, pasal tersebut menghilangkan hak para pemohon untuk menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.

Ketiga wartawan yang mengajukan gugatan UU Pers ke MK tersebut yakni Heintje Grontson Mandagie selaku pemohon I, Hans M Kawengian pemohon II, dan Soegiharto Santoso pemohon III. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI