Sebelum Gugat Anies ke PTUN Terkait Banjir, 7 Warga Sempat Berkirim Surat ke Mendagri

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:10 WIB
Sebelum Gugat Anies ke PTUN Terkait Banjir, 7 Warga Sempat Berkirim Surat ke Mendagri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri serah terima bantuan sembako di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021). [ANTARA/Dwi Gayati]

Suara.com - Tujuh warga yang mengaku sebagai korban banjir di Jakarta sempat berkirim surat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri. Kekinian mereka menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mereka yang menggugat Anies tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir.

“Sebelumnya, para penggugat telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Gubernur DKI Jakarta yang kemudian ditanggapi tergugat pada 5 Mei 2021,” kata Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).

Namun jawaban dari orang nomor satu di DKI Jakarta itu dinilai tidak memuaskan para warga.

“Tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali,” kata Sugeng.

Selain itu, para penggugat juga sempat mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, pada 10 Juni 2021, para penggugat mendapatkan balasan dari Sekretariat Jenderal Kemdagri.

“Yang menerangkan bahwa apa yang dimohonkan para penggugat sedang diproses bersama pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga terkait,” ujar Sugeng.

“Para penggugat melihat jawaban tersebut tidak sesuai dan tidak menjawab tuntutan mereka. Mencermati itu semua, gugatan ke PTUN menjadi langkah berikutnya,” sambungnya.

baca juga

Kekinian gugatan para warga telah terdaftar, dengan nomor perkara, 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Gugatan didaftarkan pada Selasa (24/8/2021) kemarin.

Ketujuh penggugat adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Ketujuhnya menunjuk kuasa hukum bernama Prasetyo Utomo S.H.

Terdapat beberapa tuntutan yang mereka ajukan, di antaranya sebagai berikut,

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan dan Mewajibkan TERGUGAT untuk:

  1. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3 yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris;
  2. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran;
  3. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.

3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT : Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp. 1.081.950.000 (Satu Miliar Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim BOR RS Covid-19 Turun 22 Persen, Anies: Seperempat yang Dirawat Warga Luar Jakarta

Klaim BOR RS Covid-19 Turun 22 Persen, Anies: Seperempat yang Dirawat Warga Luar Jakarta

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:47 WIB

Sekolah Dibuka Kembali di DKI Jakarta, Pemprov Rampungkan Ketentuan Teknis

Sekolah Dibuka Kembali di DKI Jakarta, Pemprov Rampungkan Ketentuan Teknis

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:22 WIB

Anies Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Undangan

Anies Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Undangan

Jakarta | Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:47 WIB

Anies Izinkan Warga Gelar Pesta Nikahan, Syarat Undang 20 Tamu dan Larang Makan di Tempat

Anies Izinkan Warga Gelar Pesta Nikahan, Syarat Undang 20 Tamu dan Larang Makan di Tempat

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:31 WIB

Terkini

3 HP Android dengan Fitur Dynamic Island ala iPhone, Mulai Rp2 Jutaan

3 HP Android dengan Fitur Dynamic Island ala iPhone, Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:20 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai hingga Daging Ayam Turun, Daging Sapi dan Minyak Kemasan Melonjak

Harga Pangan Hari Ini: Cabai hingga Daging Ayam Turun, Daging Sapi dan Minyak Kemasan Melonjak

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:19 WIB

Sindiran Menohok Lionel Messi untuk Haters: Ada yang Sedih Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Sindiran Menohok Lionel Messi untuk Haters: Ada yang Sedih Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:19 WIB

Sopir Main HP, Truk Molen Terjepit di Jembatan Matraman Sampai Ban Harus Dikempiskan

Sopir Main HP, Truk Molen Terjepit di Jembatan Matraman Sampai Ban Harus Dikempiskan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:13 WIB

Chemical atau Physical? Ini Jenis Sunscreen Terbaik untuk Anak Menurut Dokter

Chemical atau Physical? Ini Jenis Sunscreen Terbaik untuk Anak Menurut Dokter

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:12 WIB

Lionel Messi Bantah Argentina 'Anak Emas' FIFA: Kami ke Final karena Kerja Keras

Lionel Messi Bantah Argentina 'Anak Emas' FIFA: Kami ke Final karena Kerja Keras

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:09 WIB

Menembus Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Menembus Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:07 WIB

Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat

Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat

Lampung | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:03 WIB

5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC

5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:02 WIB

6 Cara Mencuci Sepatu Suede yang Benar, agar Tidak Kusam dan "Botak"

6 Cara Mencuci Sepatu Suede yang Benar, agar Tidak Kusam dan "Botak"

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:01 WIB

×