Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK

Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK
Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK Terpidana kasus suap sekaligus pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, menggugat Kejaksaan Agung dan Jaksa Pengadilan Negeri Bengkulu. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com -  Terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan statusnya bukan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) menyebabkan pengacara ini tidak mendapatkan remisi sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaimana mungkin saya justice collaborator untuk hal yang sama sekali saya tidak ketahui," kata O.C. Kaligis dalam sidang perkara Nomor 41/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis.

OC Kaligis merupakan terpidana kasus korupsi dan dihukum selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Karena tak kunjung mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, pengacara tersebut mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ke MK.

Lebih khusus, ayah dari aktris Velove Vexia tersebut menggugat Pasal 14 Ayat (1) UU Pemasyarakatan.

Dalam sidang yang diketuai oleh Dr. Suhartoyo dan anggota masing-masing Dr. Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh, pengacara senior tersebut mengatakan bahwa sebenarnya telah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh remisi namun terkendala oleh dua hal itu.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan remisi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Lapas Sukamiskin.

"Pada dasarnya remisi itu disetujui tetapi terakhir ada surat dari KPK yang menyatakan saya tidak mungkin mendapat remisi," ujarnya.

Atas dasar surat dari KPK itu, pemohon merasa diperlakukan tidak adil dan hak konstitusionalnya dilanggar. Selain itu, menurut dia, wewenang KPK juga berakhir setelah putusan suatu perkara inkrah

Baca Juga: Merasa Dirugikan, 3 Jurnalis Ini Gugat UU Pers ke MK

Bahkan, kata dia, temuan dari DPR mengenai PP 99 Tahun 2012 dan justice collaborator tidak ada dasar hukumnya. Pendapat dari beberapa anggota DPR tersebut diajukan OC Kaligis dalam berkas permohonannya.

Pada sidang tersebut, OC Kaligis mengaku bukan pelaku sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, dihukum 10 tahun penjara. Sementara itu, pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya hanya dihukum 2 tahun.

"Saya merasa ada disparitas," kata OC Kaligis.

Atas dasar-dasar tersebut, OC Kaligis mengajukan gugatan ke MK karena menganggap PP 99/2012 bertentangan dengan konstitusi serta bertentangan dengan TAP MPR Nomor III Tahun 2000. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI