Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK
Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK Terpidana kasus suap sekaligus pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, menggugat Kejaksaan Agung dan Jaksa Pengadilan Negeri Bengkulu. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com -  Terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan statusnya bukan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) menyebabkan pengacara ini tidak mendapatkan remisi sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaimana mungkin saya justice collaborator untuk hal yang sama sekali saya tidak ketahui," kata O.C. Kaligis dalam sidang perkara Nomor 41/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis.

OC Kaligis merupakan terpidana kasus korupsi dan dihukum selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Karena tak kunjung mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, pengacara tersebut mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ke MK.

Lebih khusus, ayah dari aktris Velove Vexia tersebut menggugat Pasal 14 Ayat (1) UU Pemasyarakatan.

Dalam sidang yang diketuai oleh Dr. Suhartoyo dan anggota masing-masing Dr. Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh, pengacara senior tersebut mengatakan bahwa sebenarnya telah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh remisi namun terkendala oleh dua hal itu.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan remisi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Lapas Sukamiskin.

"Pada dasarnya remisi itu disetujui tetapi terakhir ada surat dari KPK yang menyatakan saya tidak mungkin mendapat remisi," ujarnya.

Atas dasar surat dari KPK itu, pemohon merasa diperlakukan tidak adil dan hak konstitusionalnya dilanggar. Selain itu, menurut dia, wewenang KPK juga berakhir setelah putusan suatu perkara inkrah

baca juga

Bahkan, kata dia, temuan dari DPR mengenai PP 99 Tahun 2012 dan justice collaborator tidak ada dasar hukumnya. Pendapat dari beberapa anggota DPR tersebut diajukan OC Kaligis dalam berkas permohonannya.

Pada sidang tersebut, OC Kaligis mengaku bukan pelaku sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, dihukum 10 tahun penjara. Sementara itu, pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya hanya dihukum 2 tahun.

"Saya merasa ada disparitas," kata OC Kaligis.

Atas dasar-dasar tersebut, OC Kaligis mengajukan gugatan ke MK karena menganggap PP 99/2012 bertentangan dengan konstitusi serta bertentangan dengan TAP MPR Nomor III Tahun 2000. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Gugatan OC Kaligis soal Kasus Novel Baswedan Ditunda

Sidang Gugatan OC Kaligis soal Kasus Novel Baswedan Ditunda

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 13:46 WIB

OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan

OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 13:15 WIB

Digugat Pengacara OC Kaligis, Anies: Itu Haknya

Digugat Pengacara OC Kaligis, Anies: Itu Haknya

News | Jum'at, 22 November 2019 | 18:30 WIB

OC Kaligis Minta Bambang Widjojanto Berhenti dari TGUPP

OC Kaligis Minta Bambang Widjojanto Berhenti dari TGUPP

News | Kamis, 21 November 2019 | 21:27 WIB

Terkini

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

×