Cara Daftar Subsidi Uang Kuliah, Bantuan UKT Cair September 2021

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:41 WIB
Cara Daftar Subsidi Uang Kuliah, Bantuan UKT Cair September 2021
Cara Daftar Subsidi Uang Kuliah, Bantuan UKT Cair September 2021 - Ilustrasi kuliah - Sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) mengikuti uji coba Perkuliahan Tatap Muka (PTM) dengan melakukan protokol kesehatan, di Fakultas Hukum kampus setempat, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/4/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya

Suara.com - Bantuan covid-19 tidak hanya diperuntukkan bagi UMKM atau masyarakat yang ekonominya terdampak. Pemerintah juga memberi subsidi uang kuliah untuk mahasiswa melalui bantuan UKT. Lalu bagaimana cara daftar subsidi uang kuliah? Apa persyaratan yang harus dipenuhi?

Kabarnya, bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) akan cair bulan September 2021. Bantuan UKT ini diberikan oleh Kemdikbudristek kepada mahasiswa yang aktif kuliah di tahun ajaran 2021/2022. Berikut ulaskan khusus tentang cara daftar subsidi uang kuliah lengkap dengan alurnya.

Cara Daftar Subsidi Uang Kuliah

Menyadur dari laman resmi Indonesia.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memaparkan bahwa akan ada bantuan terkait dengan pemberian subsidi uang kuliah kepada para mahasiswa terdampak Covid pada semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.

Berikut ini cara daftar subsidi uang kuliah. Bagi mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan penurunan UKT diharap untuk segera melapor dan mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

Setelah mahasiswa melakukan pendaftaran subsidi uang kuliah di kampus masing-masing, nantinya pihak perguruan tinggi akan mengirim data tersebut ke Kementerian, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Sementara untuk mahasiswa yang sudah terdaftar maka nantinya akan secara otomatis mendapatkan bantuan pemotongan UKT yang disalurkan oleh Kemdikbudristek ke perguruan tinggi masing-masing.

  • Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
  • Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek;
  • Bila mahasiswa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.

"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021 (September 2021)," kata Mendikbudristek Nadiem Nakarim, Rabu (4/8/2021). 

Besaran Subsidi Uang Kuliah

Nominal bantuan yang diberikan dalam subsidi uang kuliah adalah Rp 2,4 juta. Sedangkan apabila beban UKT lebih dari nominal tersebut maka sisanya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Syarat Penerima Subsidi Uang Kuliah

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa calon penerima bantuan subsidi uang kuliah yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbudristek:

  1. Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiswa yang masih aktif kuliah.
  2. Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
  3. Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
  4. Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Bagi anda yang menemukan kecurangan pada pembagian bantuan penurunan UKT silahkan melapor dengan cara mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id.

Selain bantuan berupa subsidi uang kuliah atau bantuan UKT Kemdikbudristek juga akan melanjutkan agenda pemberian bantuan kuota internet bagi mahasiswa, siswa dan tenaga pendidik untuk melancarkan proses belajar mengajar mulai September hingga November 2021.

Demikian adalah ulasan tentang cara daftar subsidi uang kuliah. Semoga dapat membantu bagi anda yang membutuhkan informasi terkait dengan subsidi UKT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Bantuan UKT Rp 2,4 Juta untuk Mahasiswa Mulai September 2021

Syarat Bantuan UKT Rp 2,4 Juta untuk Mahasiswa Mulai September 2021

Your Say | Selasa, 10 Agustus 2021 | 08:00 WIB

Pelajar Kabupaten Kendal, Mau Dapat Kouta Gratis dan Keringan UKT? Begini Caranya

Pelajar Kabupaten Kendal, Mau Dapat Kouta Gratis dan Keringan UKT? Begini Caranya

Jawa Tengah | Minggu, 08 Agustus 2021 | 11:11 WIB

Bantu Bayar Uang Kuliah Mahasiswa Saat Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Gelontorkan Rp 745 M

Bantu Bayar Uang Kuliah Mahasiswa Saat Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Gelontorkan Rp 745 M

Bisnis | Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:39 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB