Terindikasi Jual Miras hingga Prostitusi, Dalih Jakpro Tak Masukan 26 Kafe ke Program RAP

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Terindikasi Jual Miras hingga Prostitusi, Dalih Jakpro Tak Masukan 26 Kafe ke Program RAP
Terindikasi Jual Miras hingga Prostitusi, Dalih Jakpro Tak Masukan 26 Kafe ke Program RAP. Ilustrasi tumpukan botol berbagai ukuran berisi sophia, minuman beralkohol tradisional di NTT. (Antara/Kornelis Kaha)

Suara.com - Manajemen Badan Usaha Milik Daerah, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro menegaskan, 26 kafe tak berizin yang ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, tidak masuk program Resettlement Action Plan (RAP) terkait pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

“Jakpro menindaklanjuti Hasil Rekomendasi Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara dan Sesuai Regulasi yang Berlaku, maka ditegaskan 26 Kafe yang Berlokasi di Kampung Bayam Tidak Masuk Program RAP,” kata kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro, Nadia Diposanjoyo melalui keterangan tertulis di Jakarta pada, Kamis (26/08/2021).

Nadia mengatakan bahwa program RAP ini berkomitmen untuk selalu berpegang pada prinsip keadilan sosial, kolaborasi serta pelibatan aktif masyarakat dalam proyek stadion berstandar FIFA ini. Termasuk dengan warga Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Jakpro juga mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, Jakpro melibatkan pihak independen dan kredibel yakni lembaga konsultan independen yakni PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan. 

Kedua lembaga konsultan ini berperan menjalankan tata cara pelaksanaan program yang adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil studi PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan menyimpulkan bahwa 26 kafe yang berada di Kampung Bayam tidak dapat dikategorikan sebagai penerima program RAP.

“Praktek usahanya ilegal serta tergolong bidang usaha yang dilarang oleh Pemerintah karena terindikasi oleh aparatur kewilayahan setempat kafe-kafe tersebut menjual minuman keras (miras) hingga adanya praktek prostitusi,” tambah Nadia.

Seiring berjalannya waktu, kafe-kafe tersebut menuntut juga ganti untung kepada Jakpro. Padahal, selain berkomunikasi dan berdialog dengan warga Kampung Bayam secara intensif, Jakpro pun aktif berkoordinasi dengan struktur kewilayahan setempat yakni Walikota Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, hingga Kelurahan Papanggo.  Pasalnya, para pemilik kafe bukan merupakan warga Kampung Bayam. Sebaliknya, jika mereka mendapatkan kompensasi, justru Jakpro yang melanggar Undang Undang (UU).

Dengan demikian, Jakpro harus bersikap tegas, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilaksanakan agar pembangunan JIS juga sejalan dengan pengembangan masyarakat Kampung Bayam.

“Jakpro memutuskan tidak memasukan 26 kafe tersebut dalam program RAP Kampung Bayam. Alasannya sama, selain izinnya ilegal, terindikasi kafe-kafe tersebut melakukan kegiatan yang negatif." (Aulia Ivanka Rahmana)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Stadion Kandang Persija di Sunter Bakal Dilewati KRL

Stadion Kandang Persija di Sunter Bakal Dilewati KRL

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 19:39 WIB

Dianggap Bikin Rugi, Jakpro Sebut Formula E Tak Bebani APBD DKI

Dianggap Bikin Rugi, Jakpro Sebut Formula E Tak Bebani APBD DKI

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 18:41 WIB

4 Kafe dan Tempat Karaoke di Jatinegara Disegel Aparat, Nekat Buka saat PPKM

4 Kafe dan Tempat Karaoke di Jatinegara Disegel Aparat, Nekat Buka saat PPKM

Jakarta | Senin, 23 Agustus 2021 | 13:38 WIB

Nekat Buka saat PPKM, Empat Kafe dan Tempat Karaoke di Jatinegara Disegel Aparat

Nekat Buka saat PPKM, Empat Kafe dan Tempat Karaoke di Jatinegara Disegel Aparat

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 12:49 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB