Mahfud mengatakan petugas memasang plang berwarna putih dengan tulisan bahwa aset tersebut berada di bawah penguasaan dan pengawasan pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021.
Plang tersebut memuat larangan untuk memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lainnya tanpa izin dari satgas BLBI.