Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus, Kemendagri Masih Godok Rancangan Peraturan Pemerintahnya

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 20:10 WIB
Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus, Kemendagri Masih Godok Rancangan Peraturan Pemerintahnya
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan 2 rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dalam revisi kedua Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Salah satu rancangan PP yang tengah digodok itu bakal mengatur tata kelola dana otsus.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan 2 rancangan peraturan pemerintah yang dimaksud ialah RPP tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua dan RPP tentang Tata Kelola Dana Otonomi Khusus.

RPP tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua meliputi 4 pasal yakni Pasal 4 ayat 7 mengenai pelaksanaan kewenangan, Pasal 6 Ayat 6 mengenai pengangkatan anggota DPRP, Pasal 6A Ayat 6 mengenai pengangkatan anggota DPRK dan Pasal 68A Ayat 4 mengenai pembentukan badan khusus.

Sementara untuk RPP yang kedua yakni RPP tentang Tata Kelola Dana Otonomi Khusus meliputi Psal 34 Ayat 18 mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pasal 36 Ayat 2 mengenai pengalokasian DBH Migas (tidak amanat namun sejalan dengan Pasal 34), Pasal 56 Ayat 9 mengenai penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan Pasal 59 Ayat 8 mengenai penyelenggaraan kegiatan kesehatan.

Akmal menuturkan, dana otsus menjadi hal yang paling diributkan lantaran dianggap tidak terlihat hasilnya.

"PP tentang tata kelola dana otsus yang selama ini dalam tanda kutip sering diributkan oleh banyak pihak. Katanya dananya besar tapi enggak keliatan hasilnya," tutur Akmal dalam acara diskusi bertajuk Cerita Tanah Papua: Otonomi Khusus dan Resolusi Konflik secara daring, Jumat (27/8/2021).

Wilayah Papua kata Akmal, tidak bisa disamakan dengan wilayah lainnya apalagi kalau dilihat dari hasil penggunaan dana otsus. Menurutnya kondisi geografis di Bumi Cenderawasih itu sangat berat.

Itu lah yang kemudian menyebabkan mau berapapun dana yang akan dialokasikan tidak akan menampak apabila tata kelolanya tidak dibenahi.

"Itu kenapa kami menyusun langsung rancangan peraturan pemerintah tentang tata kelola dana otsus. Agar apa? Agar dana-dana yang ada itu bisa langsung menyentuh saudara-saudara kita orang asli Papua," jelasnya.

baca juga

Adapun Akmal menyebut kalau pihaknya masih menggodok dua RPP tersebut supaya selesai dalam waktu yang sudah ditentukan yakni selaam 3 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri Sebut Revisi UU Otsus Papua Demi Meminimalisir Konflik di Bumi Cenderawasih

Kemendagri Sebut Revisi UU Otsus Papua Demi Meminimalisir Konflik di Bumi Cenderawasih

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 18:04 WIB

MyEdusolve Gandeng Kemendagri Selenggarakan Kompetisi Microsoft Office Specialist 2021

MyEdusolve Gandeng Kemendagri Selenggarakan Kompetisi Microsoft Office Specialist 2021

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 19:50 WIB

Sejumlah Wilayah Berhasil Turunkan Level PPKM, Kemendagri Minta Pemda Jangan Lengah

Sejumlah Wilayah Berhasil Turunkan Level PPKM, Kemendagri Minta Pemda Jangan Lengah

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 21:05 WIB

Link Cek NIK KTP Jakarta, Lengkap Cara Cek NIK KTP Online

Link Cek NIK KTP Jakarta, Lengkap Cara Cek NIK KTP Online

Jakarta | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 11:22 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×