Kemendagri Sebut Revisi UU Otsus Papua Demi Meminimalisir Konflik di Bumi Cenderawasih

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 18:04 WIB
Kemendagri Sebut Revisi UU Otsus Papua Demi Meminimalisir Konflik di Bumi Cenderawasih
Rumah khas Papua [Antara]

Suara.com - Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sempat menimbulkan pro dan kontra.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyebut hadirnya revisi itu justru bisa menimalisir konflik yang terjadi di Bumi Cenderawasih.

Revisi itu resmi disahkan DPR RI pada 15 Juli 2021 lalu. Salah satu pasal yang direvisi itu ialah terkait dengan anggaran untuk dana otsus yang sebelumnya hanya berlaku untuk 20 tahun.

Kalau dihitung, 20 tahun itu akan berakhir pada November 2021. Kalau misalkan tidak direvisi, pemerintah melihat akan ada guncangan yang begitu besar di dalam tata kelola pemerintahan di Papua.

"Kami melihat ada persoalan-persoalan konflik-konflik keamanan dan ketertiban akan bermuara apabila anggarannya terhenti, tidak dianggarkan lagi di 2021. Kita bisa bayangkan turbulensinya alokasi anggaran," kata Akmal dalam acara diskusi bertajuk Cerita Tanah Papua: Otonomi Khusus dan Resolusi Konflik secara daring, Jumat (27/8/2021).

Akmal menuturkan kalau sekitar 62 persen alokasi dana APBD Provinsi Papua itu berasal dari dana otsus. Karena itu menurutnya dengana adanya revisi, diharapkan bisa mencegah timbulnya konflik baru lantaran tidak ada penyaluran dana bagi APBD di sana.

"Revisi ini hadir adalah untuk meminimalisir konflik-konflik yang akan terjadi akibat terhentinya pembiayaan-pembiayaan pembangunan," tuturnya.

Hasil dari adanya Otsus Papua juga dikatakan Akmal sudah bisa terlihat dari indikator-indikator secara makro. Semisal saja bagaimana kondisi jalan yang kini telah banyak dibangun di Papua, kemudahan bagi orang asli Papua untuk bersekolah dan sebagainya.

Dalam kesempatan yang sama, Akmal juga berpesan supaya melihat perbandingan Papua itu jangan dengan daerah yang sudah maju. Namun harus melihat dari kondisi bagaimana Papua sebelum adanya Otsus.

baca juga

"Membandingkan keberhasilan Papua lihat lah ketika sebelum otsus itu hadir. Lihatnya Papua itu sebelum tahun 2001 bagaimana jumlah jalan yang sudah dibuat, berapa anak-anak yang sudah sekolah, berapa dosen-dosen yang sudah dihadirkan, berapa jumlah tenaga pendidik dan lain-lain, harusnya melihatnya di sana."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MyEdusolve Gandeng Kemendagri Selenggarakan Kompetisi Microsoft Office Specialist 2021

MyEdusolve Gandeng Kemendagri Selenggarakan Kompetisi Microsoft Office Specialist 2021

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 19:50 WIB

Sejumlah Wilayah Berhasil Turunkan Level PPKM, Kemendagri Minta Pemda Jangan Lengah

Sejumlah Wilayah Berhasil Turunkan Level PPKM, Kemendagri Minta Pemda Jangan Lengah

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 21:05 WIB

Link Cek NIK KTP Jakarta, Lengkap Cara Cek NIK KTP Online

Link Cek NIK KTP Jakarta, Lengkap Cara Cek NIK KTP Online

Jakarta | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 11:22 WIB

Cara Cek NIK Online di Tangerang, Bisa Lewat Situs Resmi Pemerintah dan Sederet Cara Ini

Cara Cek NIK Online di Tangerang, Bisa Lewat Situs Resmi Pemerintah dan Sederet Cara Ini

Banten | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 11:14 WIB

Terkini

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

×