![Ilustrasi gangguan mental. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/original/2017/12/01/34420-gangguan-mental.jpg)
Lebih lanjut, Yeni menuturkan meskipun panti sosial diperbaiki dalam jangka panjang, apapun alasannya tinggal di panti yang terpisah dari masyarakat, tidak sesuai dengan tujuan utama penyandang disabilitas dan konvensi PBB untuk penyandang disabilitas. Yaitu hidup secara inklusif dan berpartisipasi secara penuh di masyarakat
"Gimana mau hidup inklusif kalau mereka tinggal di balik tembok, tidak bisa bergaul dengan masyarakat hidup inklusif macam apa apabila mereka tetap tinggal di Panti Panti itu," kata Yeni.
'Sehingga secara jangka panjang panti-panti itu atau konsep panti itu sudah tidak bisa lagi ada atau dibiarkan, harus diganti dengan segala usaha agar mereka bisa tinggal di rumah masing-masing di tengah lingkungan, RT rw-nya bergaul dan sebagainya," sambungnya.
Lebih lanjut, ia berharap kepada lembaga-lembaga organisasi HAM di Indonesia untuk mengupayakan langkah serius untuk menghentikan kekerasan terhadap penyandang disabilitas mental di panti sosial.
"Saya berharap, apa yang dialami pelanggaran HAM yang dialami oleh belasan ribu atau puluhan ribu, mungkin pulihan ribu warga negara Indonesia yang terkurung, di panti tanpa melakukan kejahatan tanpa proses pengadilan itu bisa diangkat sebagai salah satu masalah HAM yang masih terjadi di Indonesia," katanya.
Sebelumnya Yeni mengungkapkan ada pelanggaran hak asasi manusia di panti sosial khusus untuk penyandang disabilitas mental. Yakni perampasan kebebasan, kedua penahanan sewenang-wenang dan ketiga, perlakuan secara kejam atau diperlakukan secara tidak manusiawi atau dihina.
Bahkan Yeni menilai pemerintah melakukan pembiaran adanya pelanggaran hak asasi manusia di panti -panti sosial khusus penyandang disabilitas mental
"Hal ini dibiarkan oleh pemerintah, jadi saya menganggap telah terjadi pelanggaran HAM by omission dengan pembiaran oleh pemerintah kepada lebih dari 11000 orang di Indonesia, melalui pembiaran," kata Yeni.
Ia pun membeberkan situasi di panti-panti sosial terutama milik swasta kepada penyandang disabilitas mental.
Baca Juga: Cerita Miris Jack Wilshere yang Kebingungan saat Ditanya Anaknya soal Klub Baru
Yeni menuturkan bahwa penyandang disabilitas psikososial (disabilitas mental) dikurung di panti-panti sosial tanpa persetujuan mereka, tidak mendapatkan kejelasan dan kepastian kapan penyandang disabilitas psikososial tersebut keluar dari panti sosial.