Disanksi Potong Gaji Setahun, MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 30 Agustus 2021 | 13:08 WIB
Disanksi Potong Gaji Setahun, MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengenakan hijab. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK dengan pemotongan gaji selama 12 bulan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar belum sama sekali memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, sepatutnya Dewas KPK dalam amar putusannya juga meminta Lili untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri (bahasa awamnya: pemecatan )," kata Boyamin melalui keterangannya, Senin (30/8/2021).

Meski begitu, Boyamin mengaku menghormati sanksi yang telah dijatuhi Dewas KPK terhadap Lili. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

Namun, Boyamin meminta Lili Pintauli Siregar dengan berjiwa besar untuk mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK. Hal ini untuk menjaga marwah KPK dalam menjaga integritas seluruh Insan KPK serta demi kebaikan NKRI.

"Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka cacat atau noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi," ucap Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, terkait rencana pelaporan Lili atas dugaan keterlibatan dalam penanganan perkara korupsi ke Bareskrim Polri tengah dikaji oleh timnya.

"Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," ucapnya.

Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan memberikan sanksi berat terkait kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

baca juga

"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksaan IS KPK.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK, Nasdem Tegaskan Hasan Aminuddin Masih Kader

Belum Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK, Nasdem Tegaskan Hasan Aminuddin Masih Kader

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 13:06 WIB

Begini Tampang Bupati Probolinggo dan Suami saat Diamankan di Mapolda Jatim

Begini Tampang Bupati Probolinggo dan Suami saat Diamankan di Mapolda Jatim

Malang | Senin, 30 Agustus 2021 | 13:05 WIB

Demi Kehormatan KPK, MAKI: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK

Demi Kehormatan KPK, MAKI: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK

Lampung | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:59 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Potong Gaji Selama Setahun

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Potong Gaji Selama Setahun

Sumut | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:58 WIB

Lili Pintauli Kena Sanksi Berat karena Jual Beli Perkara, MAKI: Harusnya Dipecat dari KPK

Lili Pintauli Kena Sanksi Berat karena Jual Beli Perkara, MAKI: Harusnya Dipecat dari KPK

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:47 WIB

Gaji Dipotong 40 Persen Selama Setahun, Lili Pintauli Siregar Terima Keputusan Dewas KPK

Gaji Dipotong 40 Persen Selama Setahun, Lili Pintauli Siregar Terima Keputusan Dewas KPK

Riau | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:30 WIB

Lengkap! Segini Daftar Harta Kekayaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Lengkap! Segini Daftar Harta Kekayaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Malang | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:21 WIB

Terkini

Persija Sikat Klub Thailand 2-1, Shin Tae-yong Bongkar Fokus Utama Jelang Super League

Persija Sikat Klub Thailand 2-1, Shin Tae-yong Bongkar Fokus Utama Jelang Super League

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Tak Hanya Jaga Laut, Terumbu Karang Bisa Jadi Sumber Cuan Warga Pesisir

Tak Hanya Jaga Laut, Terumbu Karang Bisa Jadi Sumber Cuan Warga Pesisir

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:25 WIB

IHSG Berbalik Meroket ke Level 6.400 Pagi Ini, Saham COIN Naik

IHSG Berbalik Meroket ke Level 6.400 Pagi Ini, Saham COIN Naik

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Masyarakat Doyan Emas Dijadikan Aset, Kredit Konsumsi Perbankan Terus Tumbuh

Masyarakat Doyan Emas Dijadikan Aset, Kredit Konsumsi Perbankan Terus Tumbuh

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Pemulihan Jaringan Listrik Pascagempa NTT

Pemulihan Jaringan Listrik Pascagempa NTT

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Riset Ungkap Tekanan Finansial Warga RI, 38% Pendapatan Bulanan Habis buat Kebutuhan Keluarga

Riset Ungkap Tekanan Finansial Warga RI, 38% Pendapatan Bulanan Habis buat Kebutuhan Keluarga

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:58 WIB

IHSG Berpotensi Rebound, Saham Farmasi Meroket Imbas Temuan Terapi Kanker Termutakhir

IHSG Berpotensi Rebound, Saham Farmasi Meroket Imbas Temuan Terapi Kanker Termutakhir

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Kepala SPPG di Jember Mabuk dan Berantem dengan Relawannya Sendiri

Kepala SPPG di Jember Mabuk dan Berantem dengan Relawannya Sendiri

Jatim | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Festival Motor Lintas Genre Throttle Land 2026 Siap Manjakan Pecinta Roda Dua Jakarta

Festival Motor Lintas Genre Throttle Land 2026 Siap Manjakan Pecinta Roda Dua Jakarta

Otomotif | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:50 WIB

×