Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM, Tiga Wilayah Aglomerasi di Pulau Jawa Turun Level

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 30 Agustus 2021 | 19:54 WIB
Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM, Tiga Wilayah Aglomerasi di Pulau Jawa Turun Level
Presiden Jokowi. (tangkapan layar/istimewa)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  kembali mengumumkan perpanjangan  penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 untuk beberapa wilayah. Meski begitu, tercatat ada dua wilayah aglomerasi yang turun dari level 4 ke level 3 dan satu wilayah dari level 3 ke level 2.

Penetapan perpanjangan PPKM berlevel tersebut terhitung mulai Selasa, 31 Agustus 2021 hingga Selasa, 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Senin (30/8/2021).

Jokowi menyebut, penerapan PPKM dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali, yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya.

Sedangkan untuk penambahan aglomerasi yang masuk PPKM level 3 meliputi kawasan Malang Raya dan Solo Raya.

"Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang raya dan Solo Raya," ucap dia.

Kemudian Semarang Raya kata Jokowi berhasil turun dari PPKM Level 3 menjadi level 2.

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2," tutur dia.

Tak hanya itu, Jokowi menuturkan secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik.

baca juga

"Sehingga secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik," ucap Jokowi.

Kata dia, wilayah yang masuk PPKM Level 4 dari 51 kabupaten Kota menjadi 25 kabupaten kota. 

Kemudian wilayah yang masuk PPKM Level 3 dari 67 kabupaten kota menjadi 76 kabupaten kota. Lalu, wilayah PPKM Level 2 dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten kota. 

Selain itu kata Jokowi, wilayah di luar Pulau Jawa Bali juga terjadi perbaikan. 

Yakni wilayah yang masuk PPKM Level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. Level 4 dari 104 kabupaten kota, menjadi 85 Kabupaten kota. 

Selanjutnya, wilayah yang masuk Level 3 dari 234 kabupaten kota menjadi 232 kabupaten kota.

"Dan level 2 dari 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten kota.  Kemudian level 1 dari tidak ada kabupaten kota menjadi 1 Kabupaten kota," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Klaim Pandemi Covid-19 Sudah Turun 90 Persen dari Puncak Kedua

Luhut Klaim Pandemi Covid-19 Sudah Turun 90 Persen dari Puncak Kedua

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 19:52 WIB

Jokowi Perpanjang PPKM, Pekan Ini Jalur Puncak Bogor Uji Coba Ganjil Genap

Jokowi Perpanjang PPKM, Pekan Ini Jalur Puncak Bogor Uji Coba Ganjil Genap

Bogor | Senin, 30 Agustus 2021 | 19:33 WIB

LIVE : Pernyataan Presiden Jokowi Tentang PPKM Terkini, 30 Agustus 2021

LIVE : Pernyataan Presiden Jokowi Tentang PPKM Terkini, 30 Agustus 2021

Sulsel | Senin, 30 Agustus 2021 | 19:30 WIB

STOP PRESS! Jokowi Perpanjang PPKM di Pulau Jawa - Bali hingga 6 September 2021

STOP PRESS! Jokowi Perpanjang PPKM di Pulau Jawa - Bali hingga 6 September 2021

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 19:10 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×