Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

Bangun Santoso

Kamis, 21 Mei 2026 | 19:46 WIB
Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
Foto sebagai ILUSTRASI: Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Rabu (11/3/2026). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Boni Hargens mengkritik usulan Komisi III DPR RI mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun pada Kamis, 21 Mei 2026.
  • Usulan tersebut dinilai mereduksi hak prerogatif Presiden dan berbenturan dengan sistem presidensialisme serta undang-undang Polri yang sudah berlaku.
  • Pembatasan masa jabatan dianggap tidak tepat karena Kapolri merupakan jabatan struktural yang diatur melalui sistem pensiun, bukan elektoral.

Suara.com - Analis politik senior, Boni Hargens memberikan respons kritis atas usulan Komisi III DPR RI yang mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun.

Menurut Boni Hargens, usulan tersebut tidak sejalan dengan kerangka sistem presidensialisme di Indonesia dan mereduksi hak prerogatif presiden untuk menentukan orang nomor satu di Polri.

"Saya sendiri menilai usulan ini tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia," kata Boni Hargens dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 8 Ayat (1), Polri secara tegas berada langsung di bawah Presiden. Kemudian, dalam Pasal 8 Ayat 2, Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) UU Polri berbunyi "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif," ujar Boni.

Di sisi lain, Boni mengatakan bahwa usulan pembatasan masa jabatan Kapolri itu mereduksi kewenangan Presiden. Sejatinya, mekanisme pengangkatan Kapolri melewati beberapa tahap.

Pertama, Presiden menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala negara untuk mengusulkan nama calon Kapolri.

Kedua, DPR selaku representasi rakyat mengevaluasi dan menyetujui hanya satu calon dari para calon (jika ada lebih dari satu) yang diusulkan oleh presiden.

baca juga

Boni menegaskan bahwa kewenangan mengangkat Kapolri adalah hak prerogatif Presiden.

"Proses ini menempatkan Kapolri pada posisi yang unik, bahwa ia bukan jabatan elektoral, namun bukan pula jabatan birokrasi semata. Maka, ide penetapan masa jabatan Kapolri secara langsung akan mereduksi kewenangan prerogatif presiden yang telah diatur dalam UU Kepolisian," jelas dia.

Dalam argumennya, Boni Hargens mengatakan bahwa usulan itu berbenturan dengan kewenangan institusional dan implementasi demokrasi presidensial. Sebab, hak prerogatif Presiden merupakan fondasi kepercayaan.

"Gagasan pembatasan masa jabatan Kapolri - baik dalam bentuk durasi minimal maupun maksimal - secara substantif berbenturan dengan arsitektur kewenangan institusional dalam design dan implementasi demokrasi presidensial," ujarnya.

Dia menilai Kapolri merupakan jabatan yang lahir dari kepercayaan Presiden terhadap individu tertentu. Maka itu, hubungan tersebut bersifat personal, profesional, dan politis sekaligus.

Boni Hargens menegaskan ketika masa jabatan dibatasi secara normatif oleh undang-undang, maka presiden kehilangan fleksibilitas untuk mempertahankan seseorang yang dipercaya mampu menjalankan visi penegakan hukum sesuai mandat pemerintahan yang sedang berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Prabowo Sikat Oknum 'Coklat' dan 'Hijau' Beking Kejahatan, Sahroni: Pecat dan Pidana!

Dukung Prabowo Sikat Oknum 'Coklat' dan 'Hijau' Beking Kejahatan, Sahroni: Pecat dan Pidana!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:40 WIB

WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun

WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:06 WIB

Kapolri Dorong Revisi UU Kepolisian, Boni Hargens Soroti Empat Poin Penting Penguatan Kompolnas

Kapolri Dorong Revisi UU Kepolisian, Boni Hargens Soroti Empat Poin Penting Penguatan Kompolnas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:05 WIB

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×