Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)
KPK Ungkap Tarif Jabatan Kades di Kasus Bupati Probolinggo: Rp 20 Juta Ditambah Upeti
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 31 Agustus 2021 | 05:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Resmi! Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan Kades
31 Agustus 2021 | 05:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI