Perhatikan! Ini Wilayah yang Masuk Level 2, Level 3 dan Level 4 PPKM Jawa-Bali

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:01 WIB
Perhatikan! Ini Wilayah yang Masuk Level 2, Level 3 dan Level 4 PPKM Jawa-Bali
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Suara.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa dan Bali hingga 6 September 2021. Sejumlah daerah di 7 provinsi pun turut menerapkan PPKM sesuai dengan level yang telah ditetapkan pemerintah.

Aturannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Senin (30/8/2021) kemarin.

Dalam Inemndagri 38/2021, tertulis instruksi kepada gubernur dan bupati/walikota untuk menjalani PPKM sesuai level di daerahnya masing-masing.

Untuk DKI Jakarta saat ini masih menerapkan PPKM Level 3. Wilayah yang menjalani PPKM Level 3 yakni Kota Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Bergeser ke Banten yang sepekan ke depan akan menerapkan PPKM Level 2 dan 3 sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan. Adapun wilayah yang menjalani PPKM Level 2 yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Level 3 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Lanjut ke Jawa Barat di mana terbagi menjadi 2 bagian wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 3. Untuk wilayah yang menjalankan PPKM Level 2 meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.

Sementara untuk wilayah yang menjalankan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

PPKM Level 2, Level 3 dan Level 4 juga ikut diterapkan di Provisi Jawa Tengah. Wilayah yang masuk Level 2 ialah Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

Sedangkan wilayah yang jalankan Level 3 ialah Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora. Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang masih harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 6 September mendatang.

baca juga

PPKM Level 4 juga masih diterapkan bagi seluruh wilayah di Daerah Istimewa Jogjakarta. Adapun wilayah yang menjalaninya ialah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Kemudian bagi warga Provinsi Jawa Timur, harap disimak wilayah mana saja yang masuk ke dalam Level 2 dan Level 3 pada PPKM kali ini. Untuk wilayah Level 2 terdiri dari Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kota Pasuruan. Level 3 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu,
Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Mojokerto.

Terakhir, Pulau Dewata atau Bali masih menerapkan PPKM Level 4 di seluruh wilayahnya. Adapun wilayah yang dimaksud yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar Tatap Muka di Medan Belum Diizinkan, Bobby Nasution Imbau Sekolah Ikut Aturan

Belajar Tatap Muka di Medan Belum Diizinkan, Bobby Nasution Imbau Sekolah Ikut Aturan

Sumut | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:53 WIB

Mulai Besok! Polisi Terapkan Sanksi Tilang ke Pelanggar Gage di Masa PPKM Level 3 Jakarta

Mulai Besok! Polisi Terapkan Sanksi Tilang ke Pelanggar Gage di Masa PPKM Level 3 Jakarta

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:46 WIB

PPKM di Jateng Turun Level, Ganjar: Kita Menjelang Finish, Jangan Terlena!

PPKM di Jateng Turun Level, Ganjar: Kita Menjelang Finish, Jangan Terlena!

Jawa Tengah | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:43 WIB

Naik KRL Tetap Wajib Bawa STRP Selama Masa Perpanjangan PPKM

Naik KRL Tetap Wajib Bawa STRP Selama Masa Perpanjangan PPKM

Bisnis | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:02 WIB

Kucing-kucingan dengan Petugas, Wisatawan Masuk ke Pantai Pangandaran Lewat Jalur Tikus

Kucing-kucingan dengan Petugas, Wisatawan Masuk ke Pantai Pangandaran Lewat Jalur Tikus

Jabar | Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:41 WIB

Malioboro sempat Ramai pada Akhir Pekan Agustus, Pemkot: Itu Entitas Ekonomi yang Ramai

Malioboro sempat Ramai pada Akhir Pekan Agustus, Pemkot: Itu Entitas Ekonomi yang Ramai

Jogja | Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:18 WIB

2 Provinsi di Kalimantan Berstatus PPKM Level 4, Lainnya Sulut dan Bangka Belitung

2 Provinsi di Kalimantan Berstatus PPKM Level 4, Lainnya Sulut dan Bangka Belitung

Kalbar | Selasa, 31 Agustus 2021 | 07:41 WIB

Terkini

Transisi Status PPPK Dimulai Awal 2027, Komisi X DPR Minta Para Guru Tak Lagi Resah

Transisi Status PPPK Dimulai Awal 2027, Komisi X DPR Minta Para Guru Tak Lagi Resah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Merdeka dari People Pleasing: Mengapa Gen Z Harus Mulai Belajar Berkata 'Tidak'

Merdeka dari People Pleasing: Mengapa Gen Z Harus Mulai Belajar Berkata 'Tidak'

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Makna Lagu "Great Expectation" Sienna Spiro, Ketika Cinta Tejebak Ekspetasi

Makna Lagu "Great Expectation" Sienna Spiro, Ketika Cinta Tejebak Ekspetasi

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Sudah Sampai Malaysia, Sekolah di Sarawak Ditutup

Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Sudah Sampai Malaysia, Sekolah di Sarawak Ditutup

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Guns N' Roses Kembali ke Jakarta dan Kenangan Masa Remaja Saya

Guns N' Roses Kembali ke Jakarta dan Kenangan Masa Remaja Saya

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Warga Jakarta Bayar Mahal Udara Kotor, Revisi Aturan Pencemaran Masih Terpinggirkan

Warga Jakarta Bayar Mahal Udara Kotor, Revisi Aturan Pencemaran Masih Terpinggirkan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Rupiah Kian Menguat, Destry Damayanti: Respons Kebijakan Stabilisasi BI

Rupiah Kian Menguat, Destry Damayanti: Respons Kebijakan Stabilisasi BI

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU

Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik

Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:07 WIB

×