Kondisi Kesehatan Membaik, RS Polri Akan Koordinasi untuk Kembalikan Yahya Waloni

Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:05 WIB
Kondisi Kesehatan Membaik, RS Polri Akan Koordinasi untuk Kembalikan Yahya Waloni
Ustaz Yahya Waloni saat sakit sebelumnya. [Twitter].

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujar Rusdi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI