Suara.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengaku tidak habis pikir kebocoran data di Indonesia berulang kali terjadi. Kekinian yang ia soroti ialah terkait kebocoran data di Aplikasi eHAC yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.
"Baru Senin kemarin kami rapat dengan Kominfo, kami ingatkan soal keamanan data pribadi warga dalam aplikasi Peduli Lindungi. Pak Menteri dengan semangat meyakinkan soal pengelolaan keamanan data yang hebat dan dijamin tidak bocor, dalam eHac," ujar Sukamta kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
"Kenyataannya bobol lagi, ini kan konyol," kata Sukamta.
Selama ini dikatakan Sukamta, penanganan terhadap kasus kebocoran data yang sudah pernah terjadi tidak jelas dan seakan menguap dan dilupakan.
"Jika seperti ini terus yang terjadi, masyarakat sangat dirugikan," ujarnya.
Pemerintah kata dia, perlu bertanggung jawab penuh dengan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelola. Ia berujar sistem yang dibuat harus dipastikan secara matang untuk melindungi data pribadi.
Ia mengingatkan tentang dampak kerugian ekonomi yang bisa timbul jika kebocoran data terus terjadi.
"Maraknya kasus penipuan online, saya yakin terkait dengan bocornya data pribadi masyarakat. Artinya keamanan data pribadi yang kuat akan menutup banyak celah kejahatan cyber," kata Sukamta.
Tanggapan Kemenkes
Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data, Kemenkes Minta Masyarakat Hapus Aplikasi eHAC Lama
Baru-baru ini ramai diberitakan tentang bocornya data dan informasi pengguna pada aplikasi Electronic Health Alert Card atau eHAC. Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan angkat bicara.
"Terkait berita kebocoran data melalui aplikasi elektronik eHAC, kebocoran data terjadi di eHAC yang lama yang sudah tidak digunakan lagi sejak Juli 2021," kata Anas Ma'ruf seperti dikutip ANTARA.
Anas mengatakan keputusan pemerintah tidak menggunakan eHAC lagi sebagai aplikasi perlindungan bagi pelaku perjalanan udara dari risiko penularan COVID-19 karena ada integrasi data dengan aplikasi PeduliLindungi yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Kemenkes No HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Anas memastikan sistem yang ada di dalam aplikasi PeduliLindungi berbeda dengan yang dimiliki eHAC. "Secara infrastruktur juga berbeda karena berada di tempat lain," katanya.
Dugaan kebocoran tersebut, kata Anas, tidak terkait dengan aplikasi PeduliLindungi. "Saat ini sedang dilakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut terkait informasi dugaan kebocoran ini," katanya.