5 Cara Membuat Watermark pada Scan KTP, Agar Tidak Disalahgunakan

Dany Garjito | Suara.com

Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:22 WIB
5 Cara Membuat Watermark pada Scan KTP, Agar Tidak Disalahgunakan
Cara Membuat Watermark pada Scan KTP. (Kominfo)

Suara.com - Penyalahgunaan KTP untuk berbagai keperluan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Kominfo, sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas penggunaan internet dan teknologi informasi, baru-baru ini merilis cara membuat watermark pada scan KTP.

Sederhana, tujuannya agar KTP yang dipindai dan digunakan untuk berbagai keperluan resmi ini tidak disalahgunakan untuk hal kurang bertanggung jawab dan merugikan. Tentu saja ini langkah berguna, dan harus segera dipahami semua orang di Indonesia

Cara Membuat Watermark pada Scan KTP

Langkahnya sebenarnya cukup simpel, seperti yang tercantum berikut ini. Informasi berikut disajikan dengan mengacu pada rilisan resmi yang dikeluarkan Kominfo, melalui poster digital yang sudah beredar luas.

  1. Foto KTP dengan benar.
  2. Buka aplikasi edit foto, seperti Phonto, PicsArt, atau bahkan IG Story.
  3. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada pada aplikasi yang Anda gunakan.
  4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingan scan KTP tersebut. Informasi ini untuk memastikan scan KTP yang diberikan tidak digunakan untuk keperluan lain selain dengan yang dimiliki oleh pemilik KTP.
  5. Letakkan tulisan pada area kosong yang ada di KTP atau bagian yang menyentuh informasi di dalam KTP agar tidak bisa diedit ulang. Pastikan tulisan watermark ini tidak menutup atau mengganggu informasi utama yang tertera pada KTP.
Cara Membuat Watermark pada Scan KTP. (Kominfo)
Cara Membuat Watermark pada Scan KTP. (Kominfo)

Langkah Sederhana yang Bisa Berefek Besar

Hal ini sendiri jadi perhatian dari Kominfo karena banyaknya kasus pendaftaran pinjaman online yang menggunakan KTP dari orang yang tidak dikonfirmasi sebelumnya. Hal ini tentu sangat mengganggu, sebab ketika melakukan penagihan orang yang dijadikan kontak utama sering kali tidak mengetahui urusan penagihan atau utang yang dibuat sebelumnya.

Dengan peletakan watermark ini, Anda jadi bisa memastikan, atau setidaknya mengurangi resiko, terjadinya penyalahgunaan hasil pindaian KTP untuk hal yang bukan urusan Anda. Meski sederhana, langkah ini bisa menjadi langkah preventif yang cukup efektif.

Cara membuat watermark pada scan KTP ini merupakan salah satu informasi yang sangat berguna dari Kominfo. Well meski hal ini sebenarnya bukan hal baru, namun rasanya ketika dirilis langsung oleh Kominfo, derajat validitasnya akan jauh lebih baik. Jadi Anda bisa mulai menerapkan hal ini untuk berbagai urusan, sehingga data pribadi Anda lebih aman kedepannya.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukcapil Temukan Nama dengan 79 Huruf: Terlalu Panjang untuk Kolom KTP!

Dukcapil Temukan Nama dengan 79 Huruf: Terlalu Panjang untuk Kolom KTP!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:50 WIB

Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya

Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 10:47 WIB

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:38 WIB

Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya

Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:45 WIB

5 Cara Download Foto TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah dan Cepat

5 Cara Download Foto TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah dan Cepat

Tekno | Rabu, 25 Februari 2026 | 19:10 WIB

Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok Elektronik!

Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok Elektronik!

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 13:39 WIB

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 17:13 WIB

Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos

Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 16:41 WIB

Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan

Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 16:10 WIB

Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah

Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah

News | Senin, 01 Desember 2025 | 18:31 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB