Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Pakar: Harus Dipecat, Komisioner Tak Boleh Cacat Moral

Erick Tanjung | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 01 September 2021 | 00:13 WIB
Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Pakar: Harus Dipecat, Komisioner Tak Boleh Cacat Moral
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar [Dok. KPK]

Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK seharusnya memecat Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran etik. Sebab tindakan Wakil Ketua KPK itu sudah masuk kategori pelanggaran tindak pidana.

"Menurut saya sudah pidana itu, mestinya dikeluarin. Nggak boleh ada komisioner kotor, cacat moral seperti itu," kata Fickar kepada Suara.com, Selasa (31/8/2021) malam.

Lili sendiri telah divonis terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK, Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syharial. Syharial kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Namun Wakil Ketua KPK itu hanya dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Menurutnya, seorang komisioner KPK harus sosok yang bersih dan bebas dari cacat moral. Sehingga tidak punya beban dan dipercaya oleh masyarakat dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi.

"Idealnya takaran orang di KPK nggak punya cacat moral, baru dia bisa menegakkan, memberantas korupsi dengan benar. Karena dia sendiri bersih, dia sendiri nggak mau," ucap dia.

Dia berpendapat, seorang komisioner yang kotor dan tak berintegritas apalagi tindakannya masuk unsur pidana harus dikeluarkan dari KPK.

"Mestinya kalau sudah cacat sedikit dikeluarin. Kalau sekarang susah, masih di situ karena ada sistemnya," kata Fickar.

Terkait sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan, Fickar menuturkan sanksi tersebut tak memiliki efek atau dampak kepada komisioner KPK yang melakukan pelanggaran.

"Cuma potong gaji apa gunanya, apa efeknya dia bisa dapat lebih banyak dari itu kok di luar," ucap Fickar.

Bahkan, Fickar menyarankan Lili untuk mundur dari jabatannya. Hal tersebut sebagai pembenahan di tubuh lembaga anti rasuah tersebut.

"Kalau menurut saya lebih baik Lili mengundurkan diri untuk pembenahan dan menyelamatkan KPK," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Publik Kecewa Putusan Dewas, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Pimpinan KPK

Publik Kecewa Putusan Dewas, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Pimpinan KPK

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:43 WIB

LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:28 WIB

LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:15 WIB

Terkini

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB