LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:15 WIB
LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menindaklanjuti pelanggaran etik yang dilakukan komisioner lembaga antirasuah tersebut Lili Pintauli Siregar dengan pelaporan pidana. 

Sebelumnya, Lili telah divonis terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK, Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syharial -yang kini ditetapkan menjadi tersangka- dalam kasus dugaan jual beli jabatan.  

Namun Wakil Ketua KPK itu hanya  diberi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. 

“Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti pelaporan pidana terhadap Lili Pintauli selaku Wakil Ketua/Pimpinan KPK,” kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora melalui keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Selasa (31/8/2021). 

Pemidanaan terhadap Lili, jelas Nelson, mengacu pada Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada Pasal 36 Jo Pasal 65, yang berbunyi: 

(1) Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.

Kemudian pada Pasal 65 disebutkan, ‘setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.’

“Perbuatan Lili Pintauli dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dengan ancaman paling lama lima tahun,” ujar Nelson. 

Di samping itu, LBH Jakarta juga mendesak Lili untuk mundur jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. 

baca juga

“Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sudah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku agar mengundurkan diri dari Wakil Ketua/Pimpinan KPK demi masa depan pemberantasan korupsi,” tegasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Langgar Kode Etik, Publik Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipecat

Terbukti Langgar Kode Etik, Publik Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipecat

Video | Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:20 WIB

MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi

MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:55 WIB

Jumlah Kepala Daerah 'Maling' Uang Rakyat di Jatim Tertinggi Se-Indonesia

Jumlah Kepala Daerah 'Maling' Uang Rakyat di Jatim Tertinggi Se-Indonesia

Jatim | Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:30 WIB

Terkini

Kapolri Temui Buruh di Depan DPR, Minta Aksi Tertib Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

Kapolri Temui Buruh di Depan DPR, Minta Aksi Tertib Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Pramono: DPRD DKI Bukan Minta Tambah Kursi, Tapi Kembalikan Seperti Pemilu 2024

Pramono: DPRD DKI Bukan Minta Tambah Kursi, Tapi Kembalikan Seperti Pemilu 2024

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Anak 7 Tahun Meninggal Diduga Usai Alami Kekerasan di Sekolah, Menteri PPPA Buka Suara

Anak 7 Tahun Meninggal Diduga Usai Alami Kekerasan di Sekolah, Menteri PPPA Buka Suara

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Justin Hubner: Keluarga Saya Dapat Ancaman Pembunuhan

Justin Hubner: Keluarga Saya Dapat Ancaman Pembunuhan

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:31 WIB

6 Shade Wardah Glasting Liquid Lip untuk Bibir Hitam, Cocok untuk Kulit Wanita Indonesia

6 Shade Wardah Glasting Liquid Lip untuk Bibir Hitam, Cocok untuk Kulit Wanita Indonesia

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Tidak Membuka Medsos Sejenak, Apakah Kita Benar-benar Akan Ketinggalan?

Tidak Membuka Medsos Sejenak, Apakah Kita Benar-benar Akan Ketinggalan?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Skor SPI Pendidikan 2026 Naik, KPK Ingatkan Masih Ada Daerah yang Perlu Berbenah

Skor SPI Pendidikan 2026 Naik, KPK Ingatkan Masih Ada Daerah yang Perlu Berbenah

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Taksiran Harga Booth untuk Jualan dari Galvalum, Cocok untuk UMKM yang Ingin Mulai Usaha

Taksiran Harga Booth untuk Jualan dari Galvalum, Cocok untuk UMKM yang Ingin Mulai Usaha

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Lee Bo Young dan Kang Tae Oh Bintangi Divorce Investigator Hong Mal Geum

Lee Bo Young dan Kang Tae Oh Bintangi Divorce Investigator Hong Mal Geum

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Pegadaian Raih Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026

Pegadaian Raih Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:26 WIB

×