Terbukti Langgar Etik, ICW: Dewas KPK Harus Segera Polisikan Lili Pintauli!

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 01 September 2021 | 13:06 WIB
Terbukti Langgar Etik, ICW: Dewas KPK Harus Segera Polisikan Lili Pintauli!
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segara mempolisikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hal itu dilakukan usai Lili dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

"Dewan pengawas KPK harus Segara melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring bertajuk 'Putusan Dewas KPK Ciderai Keadilan Publik', Rabu (1/9/2021).

Kurnia menjelaskan, setidaknya dengan perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan Lili ada dua pasal yang dilanggar dalam Undang-undang KPK.

"Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK yang menyatakan larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dan ada ancaman pidana penjara 5 tahun bukan KPK yang punya kewenangannya tapi kepolisian," tuturnya.

Menurut Kurnia apapun sanksi yang diberikan baik ringan, sedang maupun berat terhadap kasus pelanggaran etik tersebut, Lili Pintauli sudah dinyatakan terbukti bersalah. Sehingga Lili bisa dikatakan telah melanggar pidana tersebut.

"Jadi secara hukum setiap warga negara mengetahui adanya suatu kejahatan wajib hukumnya melaporkan ke penegak hukum," tuturnya.

"Apa buktinya? Enggak usah banyak-banyak bawa saja hasil putusan Dewas itu ke kepolisian itu bukti konkret pelanggaran Lili Pintauli," sambungnya.

Lili Langgar Etik

Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK , Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

baca juga

Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan.

“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Pakar: Harus Dipecat, Komisioner Tak Boleh Cacat Moral

Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Pakar: Harus Dipecat, Komisioner Tak Boleh Cacat Moral

News | Rabu, 01 September 2021 | 00:13 WIB

Publik Kecewa Putusan Dewas, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Pimpinan KPK

Publik Kecewa Putusan Dewas, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Pimpinan KPK

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:43 WIB

LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:28 WIB

LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:15 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×