Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Pakar: Harus Dipecat, Komisioner Tak Boleh Cacat Moral

Erick Tanjung, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 01 September 2021 | 00:13 WIB
Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Pakar: Harus Dipecat, Komisioner Tak Boleh Cacat Moral
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar [Dok. KPK]

Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK seharusnya memecat Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran etik. Sebab tindakan Wakil Ketua KPK itu sudah masuk kategori pelanggaran tindak pidana.

"Menurut saya sudah pidana itu, mestinya dikeluarin. Nggak boleh ada komisioner kotor, cacat moral seperti itu," kata Fickar kepada Suara.com, Selasa (31/8/2021) malam.

Lili sendiri telah divonis terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK, Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syharial. Syharial kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Namun Wakil Ketua KPK itu hanya dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Menurutnya, seorang komisioner KPK harus sosok yang bersih dan bebas dari cacat moral. Sehingga tidak punya beban dan dipercaya oleh masyarakat dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi.

"Idealnya takaran orang di KPK nggak punya cacat moral, baru dia bisa menegakkan, memberantas korupsi dengan benar. Karena dia sendiri bersih, dia sendiri nggak mau," ucap dia.

Dia berpendapat, seorang komisioner yang kotor dan tak berintegritas apalagi tindakannya masuk unsur pidana harus dikeluarkan dari KPK.

"Mestinya kalau sudah cacat sedikit dikeluarin. Kalau sekarang susah, masih di situ karena ada sistemnya," kata Fickar.

Terkait sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan, Fickar menuturkan sanksi tersebut tak memiliki efek atau dampak kepada komisioner KPK yang melakukan pelanggaran.

"Cuma potong gaji apa gunanya, apa efeknya dia bisa dapat lebih banyak dari itu kok di luar," ucap Fickar.

baca juga

Bahkan, Fickar menyarankan Lili untuk mundur dari jabatannya. Hal tersebut sebagai pembenahan di tubuh lembaga anti rasuah tersebut.

"Kalau menurut saya lebih baik Lili mengundurkan diri untuk pembenahan dan menyelamatkan KPK," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Publik Kecewa Putusan Dewas, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Pimpinan KPK

Publik Kecewa Putusan Dewas, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Pimpinan KPK

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:43 WIB

LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:28 WIB

LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:15 WIB

Terkini

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat

Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Karhutla Makin Membara di Kalteng, Hotspot Bertambah 876 Jadi 5.391 Titik

Karhutla Makin Membara di Kalteng, Hotspot Bertambah 876 Jadi 5.391 Titik

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

5 Sifat dan Karakter Utama Zodiak Cancer Pria, Hangat di Balik Kesan yang Misterius

5 Sifat dan Karakter Utama Zodiak Cancer Pria, Hangat di Balik Kesan yang Misterius

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Makin Colorful Makin Centil, Bagaimana Outfit Berwarna Tetap Enak Dilihat?

Makin Colorful Makin Centil, Bagaimana Outfit Berwarna Tetap Enak Dilihat?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:25 WIB

DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp 158 Miliar Akhirnya Cair

DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp 158 Miliar Akhirnya Cair

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Jaga Warisan Kuliner Sejak 1992, Sugi Wahyuni Kembangkan Terasi Kumbe Bersama BRI

Jaga Warisan Kuliner Sejak 1992, Sugi Wahyuni Kembangkan Terasi Kumbe Bersama BRI

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:14 WIB

PDIP Buka Suara Soal Akun Instagram Jokowi yang Sempat Unggah Hoaks Melva Pardede

PDIP Buka Suara Soal Akun Instagram Jokowi yang Sempat Unggah Hoaks Melva Pardede

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Review Film Songs of Earth: Perjalanan Anak Mengenal Ayahnya Lebih Mendalam

Review Film Songs of Earth: Perjalanan Anak Mengenal Ayahnya Lebih Mendalam

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:10 WIB

×