Tak Terima Walkot Cimahi Ajay Divonis 2 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 01 September 2021 | 13:38 WIB
Tak Terima Walkot Cimahi Ajay Divonis 2 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding
Tak Terima Walkot Cimahi Ajay Divonis 2 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding. Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri bandung, Rabu (14/3/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Ajay dijerat KPK dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun 2018-2020.

Ali pun menjelaskan alasan banding Jaksa KPK menilai majelis hakim dalam memberikan putusan belum sesuai dengan rasa keadilan terhadap masyarakat.

"Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Apalagi, majelis hakim juga mengenyampingkan terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a Undang Undang Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.

"Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar Ali.

Untuk uraian lengkap memori banding, kata Ali, nanti akan dituangkan langsung oleh tim Jaksa dalam sidang. Kekinian, Jaksa KPK masih menyusun memori banding dan menyerahkan kepada Pengadilan tinggi melalui kepaniteraan PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa Ajy divonis 2 tahun penjara serta membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

baca juga

Pidana tambahan terdakwa Ajay harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.5 miliar. Bila tak dapat membayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Vonis Ajay, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK dengan memberikan 7 tahun penjara.

Ajay diketahui telah menerima suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.

Uang tersebut diberikan agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Lili Pintauli Siregar: Wakil Ketua KPK Dijatuhi Hukuman Dewas

Profil Lili Pintauli Siregar: Wakil Ketua KPK Dijatuhi Hukuman Dewas

News | Rabu, 01 September 2021 | 13:11 WIB

Terbukti Langgar Etik, ICW: Dewas KPK Harus Segera Polisikan Lili Pintauli!

Terbukti Langgar Etik, ICW: Dewas KPK Harus Segera Polisikan Lili Pintauli!

News | Rabu, 01 September 2021 | 13:06 WIB

Berkas Rampung, Angin Prayitno Aji Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

Berkas Rampung, Angin Prayitno Aji Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

News | Rabu, 01 September 2021 | 12:55 WIB

Juliari P Batubara Tak Ajukan Banding Lagi, Jalan Mulus KPK Untuk Eksekusi

Juliari P Batubara Tak Ajukan Banding Lagi, Jalan Mulus KPK Untuk Eksekusi

Kaltim | Rabu, 01 September 2021 | 12:16 WIB

Terkini

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:04 WIB

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

×