Pengamat Hukum Ini Sebut Sanksi Potong Gaji Wakil Ketua KPK Tak Berefek: Harusnya Dipecat

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 01 September 2021 | 18:19 WIB
Pengamat Hukum Ini Sebut Sanksi Potong Gaji Wakil Ketua KPK Tak Berefek: Harusnya Dipecat
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)

Suara.com - Pengamat hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husein menyatakan, sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan terhadap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak menimbulkan efek jera.

Menurutnya Wakil Ketua KPK itu bisa diberikan sanksi penonaktifan jabatan selama setahun tanpa mendapat fasilitas. Bahkan, dia menilai, seharusny Lili Pintauli semestinya dipecat dari jabatannya. 

"Nggak ada artinya sanksi itu, kalau perlu dipecat. Minimal nonaktif setahun, minimal itu dengan segala fasilitas ditarik. Kalau sejuta sekali makan, nggak artinya itu. Kan yang dipotong Rp 1,5 juta, itupun sebulan, minimal skorsing setahun," ujar Umar saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/9/2021).

Sebelumnya, Lili Pintauli telah divonis terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK, Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syharial -yang kini ditetapkan menjadi tersangka- dalam kasus dugaan jual beli jabatan. 

Namun Wakil Ketua KPK itu hanya diberi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. 

Umar menuturkan sanksi pemecatan kepada Komisioner KPK yang melakukan pelanggaran tersebut sedianya harus dilakukan Dewas KPK. Hal tersebut kata Umar agar memberikan efek jera.

Umar menyebut, jika tidak dihukum, dikhawatirkan akan timbul persepsi bahwa komisioner KPK yang lain melakukan hal serupa. 

"Maksimal pecat, kenapa? Bukan menghukum pribadi tapi merupakan efek jera kepada yang lain gitu. Kalau nggak dihukum yang lain nanti akan melakukan hal yang sama, atau timbul dugaan jangan-jangan semua sudah begitu, karena kalau dihukum oh berarti entar kena gua," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi dalam sidang putusan pelanggaran kode etik terkait kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

baca juga

Hal tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).

Menurutnya, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa meyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksaan IS KPK.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucapnya.

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Hukuman Lili Pintauli Terlalu Ringan, Ray Rangkuti: Minimal Dinonjobkan

Sebut Hukuman Lili Pintauli Terlalu Ringan, Ray Rangkuti: Minimal Dinonjobkan

News | Rabu, 01 September 2021 | 14:37 WIB

Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis

Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis

News | Rabu, 01 September 2021 | 13:44 WIB

Profil Lili Pintauli Siregar: Wakil Ketua KPK Dijatuhi Hukuman Dewas

Profil Lili Pintauli Siregar: Wakil Ketua KPK Dijatuhi Hukuman Dewas

News | Rabu, 01 September 2021 | 13:11 WIB

Terkini

3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari

3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Di Sela-sela Mengemas MBG, 2 Karyawan SPPG Lenteng Isap Sabu

Di Sela-sela Mengemas MBG, 2 Karyawan SPPG Lenteng Isap Sabu

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Gunung Lokon Didominasi Gempa Vulkanik Dangkal, Status Waspada

Gunung Lokon Didominasi Gempa Vulkanik Dangkal, Status Waspada

Sulsel | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Jadwal MotoGP Malaysia 2026: Apakah Jorge Martin Bisa Membalikkan Keadaan?

Jadwal MotoGP Malaysia 2026: Apakah Jorge Martin Bisa Membalikkan Keadaan?

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Said Iqbal: 19 Juta Lapangan Kerja itu Janji Gibran, Bukan Prabowo

Said Iqbal: 19 Juta Lapangan Kerja itu Janji Gibran, Bukan Prabowo

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:18 WIB

Hujan Buatan Jadi Jurus Baru Jakarta Sapu Polusi Udara

Hujan Buatan Jadi Jurus Baru Jakarta Sapu Polusi Udara

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:13 WIB

Kabut Asap Memburuk, Pemkot Palu Perpanjang Sekolah Daring

Kabut Asap Memburuk, Pemkot Palu Perpanjang Sekolah Daring

Sulsel | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Berapa Harga Blush On Inez? Intip Pilihan Warna dan Kesan Pembeli

Berapa Harga Blush On Inez? Intip Pilihan Warna dan Kesan Pembeli

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:11 WIB

UPH Masuk Top=5 PTS Indonesia di THE WUR 2027, Tempati Peringkat 1.8012.000 Dunia

UPH Masuk Top=5 PTS Indonesia di THE WUR 2027, Tempati Peringkat 1.8012.000 Dunia

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Pemutihan Denda Pajak di Pekanbaru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026

Pemutihan Denda Pajak di Pekanbaru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026

Riau | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:02 WIB

×