Terbukti Bersalah, Novel Minta Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Kamis, 02 September 2021 | 13:30 WIB
Terbukti Bersalah, Novel Minta Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar [Dok. KPK]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, nonaktif Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum agar pelanggaran pidananya diproses lebih lanjut. Hal ini menyusul putusan Dewas yang menyatakan Wakil Ketua KPK terbukti melanggar etik karena melakukan menemui pihak yang perkaranya tengah ditangani KPK.

Novel bersama penyidik nonaktif lainnya yakni Rizka Anungnata dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko melaporkan awal dugaan pelanggaran etik Lili ke Dewas KPK.

"Dewan Pengharus awas melaporkan pimpinan KPK LPS (Lili Pintauli siregar) secara pidana kepada penegak hukum," kata Novel dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Novel yang mewakili rekan-rekan pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK, menyebut Dewas KPK memiliki alasan melaporkan Lili yang diduga ada unsur pidana dalam pelanggaran etiknya tersebut. Apalagi, hasil pemeriksaan Dewas KPK Lili disebut berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK untuk kepentingan pribadinya.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2/2020. Maka secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU 30/2002. Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20/2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," ungkap Novel.

Menurut Novel, sudah sangat menjadi prinsip dasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lain, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang atau penegak hukum.

Apalagi, pemeriksaan pelanggaran kode etik Lili, sudah sampai menghasilkan sanksi berat. Dewan Pengawas sebagai Pemeriksa dan Majelis Etik telah mengetahui secara jelas bahwa Lili telah terbukti secara sah melanggar.

"Artinya, perbuatan Lili adalah sebagai dugaan tindak pidana. Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik (penegak hukum)," tuturnya.

Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan dijatuhi sanksi berat.

baca juga

"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8).

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanksi berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Sementara itu, Ditemui usai Sidang Etik, Lili Pintauli Siregar terlihat pasrah dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK dalam pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh penyidik senior KPK nonaktif Novel Baswedan Cs.

Lili ditemui oleh awak media setelah mendengarkan putusan sidang etik yang dibacakan oleh Ketua Majelis Etik Tumpak H. Panggabean di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Lili pun hanya merespon singkat atas putusan dewas dengan memotong gajinya sebesar 40 persen selama 12 bulan.

"Saya menerima tanggapan dewas saya terima. Tak ada upaya- upaya lain, saya terima. terima kasih ya," ucap Lili saat hendak menuju mobilnya, di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Respon KPK Soal Putusan MK Terkait Alih Status Pegawai

Begini Respon KPK Soal Putusan MK Terkait Alih Status Pegawai

News | Rabu, 01 September 2021 | 22:40 WIB

Sebut Hukuman Lili Pintauli Terlalu Ringan, Ray Rangkuti: Minimal Dinonjobkan

Sebut Hukuman Lili Pintauli Terlalu Ringan, Ray Rangkuti: Minimal Dinonjobkan

News | Rabu, 01 September 2021 | 14:37 WIB

Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis

Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis

News | Rabu, 01 September 2021 | 13:44 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×