Soal Putusan MK, Komnas HAM: Tak Pengaruhi Rekomendasi Kami!

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 September 2021 | 17:19 WIB
Soal Putusan MK, Komnas HAM: Tak Pengaruhi Rekomendasi Kami!
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Merespons hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusias (Komnas HAM) menyatakan hal tersebut tidak berpengaruh dengan rekomendasi yang pernah disampaikan lembag atersebut sebelumnya.

"Ya kalau bagi Komnas HAM putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak berpengaruh terhadap Komnas HAM hasilnya komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/9/2021). 

Anam kemudian memberikan alasannya. Pertama, menurut Anam subtansi yang diuji di MK itu bersifat normatif. 

"Karena satu yang diuji di MK itu normatif, Komnas HAM itu faktual. Temuannya dia menjelaskan bagaimana temuan-temuan faktual itu berlangsung. Yang berikutnya Komnas HAM tidak pernah mempermasalahkan pelaksanaan dari uu tersebut. Artinya, pelaksanaan dari UU KPK yang baru Pasal 69 B 69 C," tuturnya. 

Anam mengakui, implementasi UU KPK bersemangat untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian yang kedua ternyata setelah diselenggarakan ditemukan berbagai pelanggaran. 

"Ternyata proses penyelenggaraannya juga ya banyak yang di luar koridor. Koridor hukum maksudnya," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, MK menyatakan, proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tetap konstitusional.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK Jakarta, Selasa (31/8/2021).

baca juga

Putusan tersebut diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota.

Putusan tersebut menjawab gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Dalam petitumnya, Yusuf Sahide meminta agar MK menyatakan dua pasal di UU No 19 tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua pasal tersebut adalah pasal 69B ayat (1), yaitu:

"Pada saat UU ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."

Serta pasal 69C yang berbunyi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunggu Izin Istana, Komnas HAM Ingin Bicara 4 Mata dengan Jokowi soal Kasus TWK KPK

Tunggu Izin Istana, Komnas HAM Ingin Bicara 4 Mata dengan Jokowi soal Kasus TWK KPK

News | Kamis, 02 September 2021 | 14:41 WIB

Pegawai KPK Nonaktif Optimis Jokowi Respon Positif Temuan 11 Pelanggaran TWK Komnas HAM

Pegawai KPK Nonaktif Optimis Jokowi Respon Positif Temuan 11 Pelanggaran TWK Komnas HAM

News | Kamis, 02 September 2021 | 09:28 WIB

Serahkan 11 Pelanggaran HAM TWK KPK ke Istana, Komnas HAM: Tunggu Respons Jokowi

Serahkan 11 Pelanggaran HAM TWK KPK ke Istana, Komnas HAM: Tunggu Respons Jokowi

News | Rabu, 01 September 2021 | 19:45 WIB

Terkini

Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Geely Coolray Bergaya Racing Mejeng di GIIAS 2026

Geely Coolray Bergaya Racing Mejeng di GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Kenapa Putra Raja Gowa Tuntut Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah

Kenapa Putra Raja Gowa Tuntut Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Review Drama My Mister: Mahakarya Slice-of-Life tentang Beban Hidup dan Empati Kemanusiaan

Review Drama My Mister: Mahakarya Slice-of-Life tentang Beban Hidup dan Empati Kemanusiaan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Pertama Dalam 75 Tahun, Arab Saudi Bakal Gelap karena Gerhana Matahari Total

Pertama Dalam 75 Tahun, Arab Saudi Bakal Gelap karena Gerhana Matahari Total

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Ariana Grande Umumkan akan Hiatus usai Tur Konser Eternal Sunshine Rampung

Ariana Grande Umumkan akan Hiatus usai Tur Konser Eternal Sunshine Rampung

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:45 WIB

WNA Perempuan Baku Hantam Gara-gara Antre Jagung Bakar? Ini Penjelasan Polisi

WNA Perempuan Baku Hantam Gara-gara Antre Jagung Bakar? Ini Penjelasan Polisi

Bali | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:44 WIB

Catatan Penting dari DPR di Balik Kesiapan Prabowo Kunjungi Korea Utara

Catatan Penting dari DPR di Balik Kesiapan Prabowo Kunjungi Korea Utara

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:42 WIB

Apa Itu Finishing Powder? Kenali Bedanya dengan Setting Powder agar Tak Keliru

Apa Itu Finishing Powder? Kenali Bedanya dengan Setting Powder agar Tak Keliru

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:40 WIB

5 Warna Keberuntungan yang Sesuai Shio Tikus Tahun 2026, Diyakini Membuka Peluang dan Rezeki

5 Warna Keberuntungan yang Sesuai Shio Tikus Tahun 2026, Diyakini Membuka Peluang dan Rezeki

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:39 WIB

×