"Pada saat UU ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Yusuf Sahide berharap agar majelis MK mengubah kedua pasal tersebut, yakni:
"Pada saat UU ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan 1. Bersedia menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 2. Belum memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan".
Alasan pemohon adalah karena frasa "dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan" dalam pasal 69B dan 69C dimanfaatkan secara salah karena menggunakan TWK sebagai seleksi dan bagi pegawai yang tidak lolos TWK akan mengakibatkan pemberhentian pegawai KPK sehingga menimbulkan kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Namun, hakim MK menolak dalil-dalil yang diajukan pemohon bahwa pemberlakuan TWK telah mengakibatkan terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.