Kasus Pecurian Data untuk Sertifikat Vaksin Palsu, Polisi Bekuk Empat Orang

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 03 September 2021 | 16:02 WIB
Kasus Pecurian Data untuk Sertifikat Vaksin Palsu, Polisi Bekuk Empat Orang
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian data di aplikasi PeduliLindungi. Kekinian empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian data di aplikasi PeduliLindungi. Kekinian empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menyampaikan satu dari empat tersangka merupakan pegawai di Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara. Sosok tersebut berinsial HH (30) yang bekerja sebagai staf tata usaha di kelurahan tersebut.

"Pengungkapan kasus ilegal akses pencurian data aplikasi pada PeduliLindungi," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Sedangkan, tiga tersangka lainnya adalah FH (23), AN (21), dan BI (30). Adapun modus operandi kasus ini adalah memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya dibuat sertifikat vaksin palsu di aplikasi PeduliLindungi.

"Pelaku ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi yang sudah dipersyaratkan pemerintah," jelas Fadil.

Dalam kasus ini, FH dan HH merupakan sosok yang menjual sertifikat vaksin. Sedangkan AN dan BI adalah sosok yang membeli sertifikat vaksin untuk digunakan sejumlah kegiatan.

Fadil menyampaikan, HH adalah tersangka yang mempunyai peran vital dalam tindak pidana ini. Sebagai staf tata usaha, dia bisa mengakses NIK milik masyarakat.

"Modus operandinya ialah pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke Pcare lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjualnya kepada publik," beber Fadil.

Bersama FH, HH mempromosikan jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu itu melalui akun Facebook milik FH dengan nama Tri Putra Heru.

baca juga

Atas aksinya itu, para pelaku melakukan tindak pidana ilegal akses yang diatur Pasal 30 KUHP dan Pasal 32 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Vaksin Jokowi Tersebar, Menkes: Data Entry di Indonesia Sering Terjadi Kesalahan

Surat Vaksin Jokowi Tersebar, Menkes: Data Entry di Indonesia Sering Terjadi Kesalahan

News | Jum'at, 03 September 2021 | 15:37 WIB

Data Pribadi Jokowi Bocor ke Publik, DPR: Memang Banyak Keluhan di PeduliLindungi

Data Pribadi Jokowi Bocor ke Publik, DPR: Memang Banyak Keluhan di PeduliLindungi

News | Jum'at, 03 September 2021 | 15:30 WIB

Beredar Surat Vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi, Menkes Sebut Sudah Tutup Data Pejabat

Beredar Surat Vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi, Menkes Sebut Sudah Tutup Data Pejabat

News | Jum'at, 03 September 2021 | 15:23 WIB

Tanpa RUU PDP, Kebocoran Data Seperti Jokowi Diprediksi Bakal Terus Terjadi

Tanpa RUU PDP, Kebocoran Data Seperti Jokowi Diprediksi Bakal Terus Terjadi

News | Jum'at, 03 September 2021 | 15:02 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×