Kasus Pecurian Data untuk Sertifikat Vaksin Palsu, Polisi Bekuk Empat Orang

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 03 September 2021 | 16:02 WIB
Kasus Pecurian Data untuk Sertifikat Vaksin Palsu, Polisi Bekuk Empat Orang
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian data di aplikasi PeduliLindungi. Kekinian empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian data di aplikasi PeduliLindungi. Kekinian empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menyampaikan satu dari empat tersangka merupakan pegawai di Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara. Sosok tersebut berinsial HH (30) yang bekerja sebagai staf tata usaha di kelurahan tersebut.

"Pengungkapan kasus ilegal akses pencurian data aplikasi pada PeduliLindungi," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Sedangkan, tiga tersangka lainnya adalah FH (23), AN (21), dan BI (30). Adapun modus operandi kasus ini adalah memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya dibuat sertifikat vaksin palsu di aplikasi PeduliLindungi.

"Pelaku ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi yang sudah dipersyaratkan pemerintah," jelas Fadil.

Dalam kasus ini, FH dan HH merupakan sosok yang menjual sertifikat vaksin. Sedangkan AN dan BI adalah sosok yang membeli sertifikat vaksin untuk digunakan sejumlah kegiatan.

Fadil menyampaikan, HH adalah tersangka yang mempunyai peran vital dalam tindak pidana ini. Sebagai staf tata usaha, dia bisa mengakses NIK milik masyarakat.

"Modus operandinya ialah pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke Pcare lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjualnya kepada publik," beber Fadil.

Bersama FH, HH mempromosikan jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu itu melalui akun Facebook milik FH dengan nama Tri Putra Heru.

baca juga

Atas aksinya itu, para pelaku melakukan tindak pidana ilegal akses yang diatur Pasal 30 KUHP dan Pasal 32 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Vaksin Jokowi Tersebar, Menkes: Data Entry di Indonesia Sering Terjadi Kesalahan

Surat Vaksin Jokowi Tersebar, Menkes: Data Entry di Indonesia Sering Terjadi Kesalahan

News | Jum'at, 03 September 2021 | 15:37 WIB

Data Pribadi Jokowi Bocor ke Publik, DPR: Memang Banyak Keluhan di PeduliLindungi

Data Pribadi Jokowi Bocor ke Publik, DPR: Memang Banyak Keluhan di PeduliLindungi

News | Jum'at, 03 September 2021 | 15:30 WIB

Beredar Surat Vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi, Menkes Sebut Sudah Tutup Data Pejabat

Beredar Surat Vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi, Menkes Sebut Sudah Tutup Data Pejabat

News | Jum'at, 03 September 2021 | 15:23 WIB

Tanpa RUU PDP, Kebocoran Data Seperti Jokowi Diprediksi Bakal Terus Terjadi

Tanpa RUU PDP, Kebocoran Data Seperti Jokowi Diprediksi Bakal Terus Terjadi

News | Jum'at, 03 September 2021 | 15:02 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

×