Tim tersebut wajib melibatkan lembaga eksternal KPI seperti LPSK, YLBHI hingga pengacara pendamping korban.
"Itu supaya seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban," kata Ulfa.
Tak hanya itu, Ulfa juga meminta KPI menonaktifkan pelaku kekerasan seksual terhadap MS, selama proses penyelidikan.
Ulfa lantas meminta semua gambar, foto, dan video yang mendokumentasikan kekerasan fisik serta seksual terhadap MS diambil dari para pelaku serta dipastikan tak beredar ke publik.
Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara juga meminta kepada KPI agar menjamin dan membuat mekanisme pada semua komisioner dan karyawan, untuk menyetop kekerasan, pelecehan seksual, serta perundungan
"Menuntut polisi untuk serius melakukan penyidikan kasus ini sebagai salah bentuk
tindak pidana kejahatan kemanusiaan yang tersistematis," kata Ulfa.
Pihaknya juga mengharapkan dukungan penuh masyarakat terkait proses penanganan kasus hingga pemulihan korban.
Sebelumnya, publik dihebohkan isu perundungan yang menimpa salah satu pegawai KPI.
Dalam kronologis yang disebar lewat pesan berantai WhatsApp, korban berinisial MS mengaku bertahun-tahun menerima perundungan hingga kekerasan seksual dari teman-temannya.
Baca Juga: Dilecehkan Pegawai KPI, Cerita MS Disuruh Teken Surat Kuasa di Kantor Polisi
Ia juga telah melaporkan gangguan tersebut ke atasan serta pihak kepolisian. Kasus ini sendiri telah memicu perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang segera menggelar penyelidikan.