Semua orang yang hadir di pesta tersebut terancam hukuman denda hingga 2.000 ringgit (Rp 6,8 juta) karena melanggar aturan pembatasan Covid-19.
Sahar mengungkapkan jika pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dia juga mengatakan bahwa pemilik rumah dan pihak penyelenggara pesta dapat ikut terseret ke meja hijau.